kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

Petani Sawit Minta Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Mandatori Biodiesel B50


Selasa, 28 Oktober 2025 / 15:18 WIB
Petani Sawit Minta Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Mandatori Biodiesel B50
ILUSTRASI. Pekerja mengangkut tandan buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara IV, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom. Kelompok petani sawit yang tergabung dalam POPSI meminta pemerintah membatalkan rencana peningkatan campuran biodiesel dari B40 menjadi B50.?


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok petani sawit yang tergabung dalam Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah membatalkan rencana peningkatan campuran biodiesel dari B40 menjadi B50.

Kebijakan tersebut dinilai bisa menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku industri pangan, keseimbangan keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), serta kesejahteraan petani sawit rakyat.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan, peningkatan mandatori biodiesel akan meningkatkan penyerapan crude palm oil (CPO) di sektor energi dan berpotensi mengurangi pasokan untuk industri pangan.

Baca Juga: Wamen Investasi: Toyota Tertarik Bangun Pabrik Etanol di Indonesia

“Kalau konsumsi sawit untuk biodiesel terus dinaikkan, otomatis pasokan untuk industri minyak goreng dan pangan akan menipis. Ini akan menekan pelaku industri dan masyarakat karena harga minyak makan bisa naik lagi. Pemerintah perlu hati-hati dan tidak hanya melihat sisi energi,” ujar Mansuetus dalam keterangan resmi, Senin (27/10).

Mansuetus menambahkan, kenaikan campuran biodiesel menjadi B50 juga akan meningkatkan kebutuhan subsidi biodiesel yang bersumber dari dana BPDPKS. Akibatnya, porsi dana untuk program petani seperti peremajaan sawit rakyat, penguatan SDM, dan infrastruktur kebun semakin kecil.

"Selama ini hampir 90% dana BPDPKS digunakan untuk subsidi biodiesel, sementara program bagi petani hanya sekitar 8%. Kalau subsidi terus ditambah, nasib petani makin terpinggirkan,” tegas Mansuetus.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Sawit Indonesia (APKASINDO) sekaligus anggota POPSI Alpian Arahman, menilai kebijakan B50 juga bisa mengurangi volume ekspor CPO, yang selama ini menjadi sumber utama pungutan BPDPKS.

“Kalau pasar domestik menyerap lebih banyak CPO, ekspor pasti berkurang. Padahal dana BPDPKS untuk subsidi biodiesel itu berasal dari pungutan ekspor. Ini kontradiktif kebutuhan subsidi naik, tapi sumber dananya malah turun,” jelas Alpian Arahman.

Lebih lanjut, POPSI juga mengingatkan bahwa jika pemerintah menaikkan pungutan ekspor untuk menutup tambahan subsidi biodiesel, dampaknya akan langsung dirasakan petani sawit rakyat. Setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar US$50 per ton CPO bisa menurunkan harga tandan buah segar (TBS) petani sekitar Rp 45 per kilogram.

“Kalau pungutan dinaikkan lagi, petani yang paling menderita,” ujar Alpian.

Untuk itu, POPSI mendesak agar pemerintah meninjau kembali arah kebijakan biodiesel dan mengalokasikan dana BPDPKS secara lebih berimbang.

“Kami meminta pemerintah menyeimbangkan kembali prioritas penggunaan dana BPDPKS. Petani harus menjadi subjek utama, bukan sekadar penonton dari kebijakan biodiesel,” tegas Mansuetus 

Baca Juga: Wamen Investasi: Tantangan Hilirisasi Pada Aspek Daya Saing dan Ketersediaan Energi

Selanjutnya: BUMI, DSSA, EMTK, HEAL, NCKL Masuk LQ45, Bagaimana Rekomendasi Sahamnya?

Menarik Dibaca: Cara Berhenti Menerima DM Instagram Tanpa Memblokir, Ikuti Panduan Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×