kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.574   36,00   0,22%
  • IDX 6.971   138,64   2,03%
  • KOMPAS100 1.010   23,26   2,36%
  • LQ45 784   19,01   2,48%
  • ISSI 221   2,60   1,19%
  • IDX30 407   10,48   2,64%
  • IDXHIDIV20 480   12,44   2,66%
  • IDX80 114   2,36   2,12%
  • IDXV30 116   1,71   1,49%
  • IDXQ30 133   3,72   2,88%

Petani sawit tak satu suara uji materi CPO Fund


Jumat, 19 Februari 2016 / 12:41 WIB
Petani sawit tak satu suara uji materi CPO Fund


Reporter: Fahriyadi, Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Petani kelapa sawit ternyata tak satu suara soal soal uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Gugatan uji materi yang akan dilayangkan Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) justru ditolak oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) lantaran tak sesuai fakta dan kondisi di lapangan. 

Asmar Arsjad, Sekretaris Jenderal Apkasindo menyebut bahwa alasan gugatan uji materi ini karena petani tidak mendapatkan manfaat dari pungutan dana Crude Palm Oil (CPO) Fund yang dibayar selama ini keliru. Sebab, saat ini, petani sudah mulai merasakan dampak adanya kebijakan tersebut. 

Asmar bilang, harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani saat ini mencapai Rp 1.400 per kilogram (kg). Harga itu naik dari harga sebelum ada program industri biodiesel yang sempat jatuh di harga Rp 800 per kg.

Asmar mengklaim, Apkasindo memiliki 20 juta petani sawit yang tersebar di 23 provinsi di seluruh Indonesia dan tak ingin menggugat kebijakan CPO Fund. Karena itu, dia mempertanyakan motif APPKSI mengajukan gugatan itu. Apalagi, APPKSI belum dikenal di kalangan petani sawit nasional. 

"Kami belum pernah dengar soal APPKSI. Yang kami tahu, petani sawit plasma itu hanya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek PIR) yang ada di Riau," terang Asmar, Kamis (18/2).

Asmar menyatakan, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sejak Desember 2015 sudah mulai menyosialisasikan pelatihan, penyuluhan dan mengatasi kampanye negatif dan tahun ini ditargetkan akan diberikan pelatihan di 20 provinsi.

Agus Rinat P. Manalu, perwakilan APPKSI dan Koordinator Tim Advokasi Petani Sawit Indonesia dalam rencana uji materi ini menghargai penolakan dari Apkasindo. Namun, uji materi akan tetap bakal diajukan, meski mundur menjadi pekan depan. "Kami masih menyusun materi gugatan uji materi," ujarnya.

Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan) menambahkan, pengajuan uji materi Perpres No. 61/2015 ini sebenarnya tak perlu karena aturan soal peremajaan kebun sawit atau replanting dan riset yang diminta petani akan terbit pekan depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×