kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peternak Klaim rugi akibat larangan afkir dini


Senin, 04 April 2016 / 11:43 WIB
Peternak Klaim rugi akibat larangan afkir dini


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kebijakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melarang pemusnahan atau afkir dini ayam ditentang kalangan pengusaha dan peternak ayam. Kebijakan ini dinilai tidak hanya merugikan pengusaha pembibitan unggas, melainkan juga merugikan peternak akibat pasokan unggas yang berlebihan dan harga ayam yang rendah.

Krissantono, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) bilang, afkir dini bertujuan membantu peternak rakyat supaya tidak terus-terusan merugi karena harga ayam jatuh akibat kelebihan bibit ayam atau day old chick (DOC). 

Apalagi, afkir dini ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

Krissantono bilang, afkir dini ini menolong peternak agar kembali mendapatkan harga yang baik, tetapi di tengah jalan dihentikan atas perintah KPPU. "Padahal, kami hanya melakukan instruksi pemerintah dan jika tidak dijalankan bisa kena sanksi," katanya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Akibat larangan afkir dini ini, perusahaan pembibitan telah rugi sampai Rp 300 miliar karena ayam dipotong sebelum usia 40 hari. Namun, kerugian yang dialami peternak lebih besar lagi, mencapai Rp 750 miliar per pekan apabila afkir dini tak dilakukan.

Indikasinya sudah sangat jelas karena pada awal Maret lalu, harga ayam sempat terjun bebas ke level Rp 8.000 per kilogram (kg). Padahal, biaya produksi ayam mencapai Rp 17.000 per kg.

Turunnya harga disebabkan kelebihan anak ayam sekitar 20 juta ekor per pekan. Kelebihan pasok ini terjadi karena saat ini kebutuhan parent stock adalah sebanyak 40 juta-45 juta ekor per pekan, sementara produksi mencapai 60 juta ekor per minggu.

Budiarto Soebijanto, Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk bilang, KPPU harus memberikan definisi yang tepat soal pengertian kartel dalam rencana afkir dini. 

Dia menilai tidak ada salahnya Kemtan mengambil kebijakan pengurangan pasokan bila faktanya memang kelebihan pasokan. "Ini bentuk tanggung jawab pemerintah menyelamatkan peternak rakyat yang sedang sekarat," ujarnya.

Saat ini, Kemtan tengah menyusun regulasi yang mengatur Pengendalian Produksi Unggas dan kebijakan afkir dini. Muladno Basar, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan bilang, beleid ini akan selesai pekan depan.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengaku tidak melarang afkir dini dilakukan asalkan terlebih dahulu Kemtan melakukan audit dan perhitungan lebih cermat soal pasokan dan kebutuhan ayam secara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×