Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Petrosea Tbk (PTRO) telah menandatangani term sheet perjanjian jasa pertambangan batubara. Estimasi nilai pekerjaan berdasarkan term sheet tersebut mencapai Rp 4,03 triliun.
Sekretaris Perusahaan Petrosea Anto Broto mengungkapkan, pada 5 November 2024 PTRO telah menandatangani term sheet perjanjian jasa pertambangan antara PT Niaga Jasa Dunia (NJD) dan PT Bara Prima Mandiri (BPM).
"Ruang lingkup pekerjaan yang diberikan kepada Perseroan adalah pengupasan lapisan penutup dan penggalian batubara," ungkap Anto dalam keterbukaan informasi, Rabu (6/11).
Adapun, BPM merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Kemudian, NJD selaku perusahaan yang berikan wewenang untuk mengoperasikan tambang. Sedangkan PTRO berposisi sebagai kontraktor jasa pertambangan.
Baca Juga: Emiten Tambang Prajogo Pangestu Petrosea (PTRO) Siap Stock Split Rasio 1:10
Anto menambahkan, durasi perjanjian jasa pertambangan berdasarkan term sheet berlaku efektif dari tanggal 5 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2032. Durasi perjanjian jasa pertambangan tersebut akan tunduk pada pemenuhan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati para pihak.
Estimasi produksi lapisan penutup sebesar 135,46 juta bank cubic meter (BCM) dan produksi batubara sebesar 7,53 juta ton. Anto bilang, perjanjian akan dibuat dan ditandatangani setelah penandatanganan term sheet ini, dengan tunduk pada peraturan yang berlaku.
"Memberikan dampak positif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan," tandas Anto.
Pada awal perdagangan Kamis (7/11), harga saham PTRO melonjak 7,22% ke level Rp 18.200 per saham hingga pukul 09:13 WIB. Harga saham PTRO telah mengakumulasi kenaikan sekitar 230% secara year to date.
Selanjutnya: Cek Daftar Lengkap Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini, Ambles Rp 30.000 Per Gram
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Turun Tajam Rp 30.000 Hari Ini 7 November 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News