Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, meninjau temuan 113 kontainer berisi limbah bahan beracun berbahaya (B3) yang diamankan petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (28/1/2012).
Kontainer-kontainer tersebut diamankan karena berisi barang yang dilarang impor dan tidak sesuai data di kepabeanan. Perusahaan bernama PT Hwa Hok Steel pengirim kontainer tersebut tercatat sebagai pengimpor steel scrap.
Agus menjelaskan, barang-barang itu dilarang masuk karena melanggar kepabeanan, karena informasi barang tidak sesuai fakta.
Selain itu, menurut Kambuaya, importir melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkuan Hidup serta UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Sampah.
Isi kontainer tampak berupa logam-logam yang masih kotor serta bercampur tanah, plastik, dan kertas. Barang-barang ini akan diuji kepastian kandungan B3-nya.(Ichwan Susanto/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News