kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PGN alirkan gas untuk 5 pelanggan industri baja dan logam


Selasa, 06 Oktober 2020 / 19:03 WIB
PGN alirkan gas untuk 5 pelanggan industri baja dan logam
ILUSTRASI. Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan gas in atau penyaluran gas pertama kali pada lima pelanggan di sektor baja dan logam.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melakukan gas in atau penyaluran gas pertama kali pada lima pelanggan di sektor baja dan logam. Kelima pelanggan tersebut adalah PT Krakatau Steel, PT Karakatau Wajatama, PT Krakatau Posco, PT Indonesia Pos Chemtech Chosun Ref (IPCR), dan PT Stollberg Samil Indonesia.

Direktur Komersial Faris Aziz menyampaikan, penyaluran gas tersebut sekaligus menjadi proses akhir PGN dalam menyelesaikan penugasan implementasi Kepmen ESDM No. 89.K/ 2020. Dari penambahan 5 pelanggan yang memiliki pangsa pasar nasional dan internasional ini, Faris mengungkapkan penambahan penyerapan volume gas  sekitar 7,9 BBTUD - 14,6 BBTUD.

Adapun, gas bumi yang disalurkan pada industri logam dan baja di Kota Baja Cilegon ini yang bersumber dari Pertamina EP (PEP) Asset II dan ConocoPhilips Grissik Ltd. Kata Faris, dengan penyaluran gas ke Krakatau Steel, Krakatau Wajatama dan Krakatau Posco, maka pelaksanaan Kepmen 89K/ 2020 di Jawa Bagian Barat telah mencapai 99%.

"Kami berharap, manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 dapat menunjang kegiatan bisnis dan meningkatkan daya saing produk PT Krakatau Steel Group,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan Selasa (6/10).

Baca Juga: Kementerian ESDM ingin ambil alih pengaturan toll fee gas bumi di Omnibus Law

Faris menjelaskan bahwa secara nasional, total pelanggan industri tertentu PGN yang telah menerima manfaat Kepmen ESDM 89K/2020 sebanyak 185 pelanggan dari daftar 189 industri sesuai penugasan beleid tersebut. Sehingga, masih terdapat 1 pelanggan yang menunggu proses pengalihan sumber pasokan sesuai ketetapan Kepmen ESDM 89/2020. Kemudian, ada 3 pelanggan yang berhenti berlangganan gas PGN.

PGN selaku subholding gas BUMN berharap pelanggan-pelanggan baru di sektor industri baja ini dapat memaksimalkan volume pemakaian gas pada kegiatan bisnisnya sesuai kontrak yang telah disepakati. "Selain KS Group, PT IPCR dan PT Stollberg sebagai industri pendukung baja, diharapkan juga mendapatkan manfaat nyata dari penyerapan gas bumi yang efisien," imbuh Faris.

Sebelumnya, perusahaan berkode emiten PGAS di Bursa Efek Indonesia ini sudah bekerja sama dengan PT Krakatau Steel untuk alokasi gas di PT Krakatau Daya Listrik (KDL), dengan rata-rata volume penyerapan gas sebesar 12 BBTUD untuk menyuplai kebutuhan listrik di Kawasan Krakatau Steel.

Menurut Faris, komitmen PGN dalam menyalurkan energi gas bumi sejalan dengan tujuan pembangunan klaster baja terintegrasi di Cilegon untuk memperkuat pangsa pasar produk baja dalam negeri dan menekan produk baja impor. Klaster baja di Cilegon ditargetkan mampu memproduksi sekitar 10 juta ton baja per tahun, sehingga dapat meningkatkan kemampuan industri baja nasional.

“Melalui Kepmen ESDM 89.K/2020 dan mulai pulihnya kondisi akibat COVID-19, industri sektor baja diharapkan dapat bangkit lagi untuk meningkatkan produktivitas. Kemudian akan ada peningkatan pada sisi penyerapan gas, sehingga pemanfaatan gas bumi juga akan semakin optimum,” ujar Faris.

Adapun secara keseluruhan, saat ini jumlah pelanggan PGN di sektor industri logam, termasuk industri baja, ada sekitar 460 pelanggan, dengan volume total penyaluran gas sekitar 67 BBTUD. Persebaran pelanggan di sektor logam ini berada di 9 area yaitu Jakarta, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bogor, Cilegon, Surabaya, Sidoarjo, Medan. Faris berharap, potensi lainnya dapat semakin berkembang untuk pertumbuhan sektor industri baja di Indonesia.

Selanjutnya: PGN dan PLN teken perjanjian kerja sama penyediaan pasokan dan infrastruktur LNG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×