Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN baru saja melakukan perombakan jajaran pengurus PT Perusahaan Gas Negara Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat (15/5). Keputusan tersebut mengundang tanggapan dari sejumlah pelaku usaha konsumen gas industri, salah satunya Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA).
Ketua AKIDA Michael Susanto Pardi mengaku, pihaknya tidak mempermasalahkan nama-nama yang mengisi pos direksi dan komisaris PGN.
Baca Juga: PGN rombak jajaran direksi dan komisaris, Arcandra Tahar jadi komisaris utama
Yang terpenting, ada keselarasan antara Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, kementerian lainnya, dan PGN dalam melaksanakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
“Sampai saat ini, belum terjadi penurunan harga gas ke industri-industri yang dijanjikan. Padahal, kami sudah banyak menyerahkan data dan laporan yang diminta,” ungkap dia, Jumat (15/5).
Baca Juga: Menteri BUMN tunjuk Suko Hartono sebagai Direktur Utama PGN
Pihak AKIDA pun akan melayangkan surat permohonan bantuan dari Kementerian ESDM. Ini mengingat hingga sekarang, realisasi penurunan harga gas industri belum dilaksanakan oleh PGN. “Mudah-mudahan pergantian direksi baru ini lebih bisa meneruskan Permen ESDM tersebut,” tandas dia.
Sebagai informasi, RUPST PGN menghasilkan keputusan berupa pergantian sejumlah posisi direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tersebut. Tak terkecuali posisi Direktur Utama PGN yang berganti dari Gigih Prakoso menjadi Suko Hartono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News