Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berancang-ancang untuk mengatur niaga gas bumi terutama di sektor hilir. Dalam waktu dekat, pemerintah berencana untuk menerbitkan aturan mengenai margin niaga gas.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengungkapkan, dalam aturan tersebut pemerintah akan menetapkan margin niaga gas maksimal hanya 7% dan internal rate of return (IRR) sebesar 11%. Rencana aturan tersebut disambut baik oleh dua BUMN yang bergerak di sektor hilir migas, yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan Pertamina Gas (Pertagas).
Direktur Komersial PGN, Danny Praditya mengatakan, PGN siap mendukung peraturan tersebut. Terutama dalam upaya memperbaiki tata kelola migas.
"PGN mendukung dalam upaya memperbaiki tata kelola migas yang perlu segera diikuti dengan pengesahan dan implementasi revisi permen 19/2009 sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rasionalisasi tata kelola migas ini diharapkan akan membuat harga gas lebih kompetitif," kata Danny, Jumat (13/10).
Selain diharapkan bisa membuat harga gas lebih kompetitif, Danny juga berharap aturan niaga gas tersebut bisa membuat pengembangan infrastruktur gas semakin meningkat. Dengan begitu bisa menciptakan pasar baru.
"Dengan aturan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel, dari mulai penetapan alokasi gas yang menjadi entitlement pemerintah sampai dengan infrastruktur midstream-downstream, diharapkan tidak lagi terjadi duplikasi infrastruktur yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menyebabkan inefisiensi," tegas Danny.
Namun sayangnya Danny tidak menyebut besaran margin yang diterapkan BUMN tersebut saat ini. Di sisi lain, Pertagas juga menyambut baik adanya rencana pemerintah menerbitkan aturan terkait margin niaga gas distribusi dan transmisi.
Apalagi menurut PR & CSR Manager PT Pertamina Gas, Hatim Ilwan, rancangan Permen tersebut sudah didiskusikan cukup panjang dengan pelaku usaha distribusi dan transmisi gas. "Artinya aturan ini secara aktif, pihak kementerian, melibatkan dunia usaha termasuk Pertagas," kata Hatim.
Menurut Hatim, pengaturan margin niaga gas ini akan membawa kontribusi yang baik bagi pertumbuhan usaha Pertagas. "Kami melihat aturan yang cukup adil, sehingga memberikan kesempatan khususnya konsumen untuk menentukan kepada siapa mereka melakukan deal bisnis antara produsen dengan kami, pelaku usaha distribusi maupun dan transporter," ujar Hatim.
Apalagi Hatim bilang margin yang diterapkan Pertagas sejauh ini masih di bawah rancangan Permen niaga gas. Ini lantaran pipa gas Pertagas yang umurnya sudah cukup lama.
Dengan begitu Hatim bilang aturan tersebut nantinya jika diterapkan akan memberikan dampak yang optimistis bagi anak usaha Pertamina tersebut. "Kami optimistis, ini memberikan peluang kepada Pertagas untuk bisa lebih berkompetisi dengan baik. Biar nanti konsumen bisa memilih mana yang mereka mau untuk diajak kerja sama apakah itu kami atau yang lain," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News