kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PGN dan Pertamina setujui akuisisi 51% saham Pertagas


Sabtu, 30 Juni 2018 / 12:45 WIB
PGN dan Pertamina setujui akuisisi 51% saham Pertagas
ILUSTRASI. Terminal regasifikasi Arun


Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembentukan induk usaha atau holding Badan Usaha Milik Negara Minyak dan Gas (BUMN Migas) masuk babak baru. Jumat (29/6), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) resmi menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atau Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) dengan PT Pertamina.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, dengan penandatanganan CSPA ini, PGN menjadi pemilik 51% saham Pertagas. Langkah selanjutnya, sesuai dengan CSPA, transaksi akan diselesaikan dalam waktu 90 hari ke depan.

Integrasi bisnis penyalur gas ini dilakukan untuk meningkatkan ketahanan bidang energi melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua). "Satu demi satu tahapan proses integrasi antara PGN dan Pertagas ini kami lalui," kata Rachmat, Jumat (29/6).

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyebutkan, perjanjian ini menjadi dasar akuisisi saham Pertagas oleh PGN. "Ini pengambilalihan, pembelian saham Pertamina di Pertagas oleh PGN," katanya.

Namun, Fajar enggan menyebut nilai akuisisi saham Pertagas. Dia menyatakan, sebagai perusahaan publik yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, PGN akan mengumumkan nilai akuisisi ini secara resmi. "Nanti PGN yang menjelaskan teknis dan valuasinya. Kami hanya di urusan skema integrasi itu akuisisi," ujarnya.

Fajar menambahkan, transaksi akuisisi Pertagas ini tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagai catatan, merujuk aturan Bapepam No KEP-614/BL/2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, batasan transaksi material adalah jika nilainya 20%-50% dari ekuitas perusahaan. Setiap emiten wajib menggelar RUPS, jika nilai transaksi melebihi 50% dari ekuitas.

Nah, dalam transaksi Pertagas ini, manajemen PGAS menggunakan laporan keuangan tahun 2017 yang sudah diaudit. Berdasarkan laporan keuangan PGAS per Desember 2017, nilai ekuitas PGAS sebesar US$ 3,18 miliar. Dengan kata lain, nilai akuisisi 51% saham Pertagas kurang dari US$ 1,59 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×