Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Letter of Agreement (LoA) tahap kedua yang diselenggarakan secara virtual oleh SKK Migas, pada Rabu (3/6). LoA ini sebagai wujud implementasi atas Kepmen ESDM No. 89/2020 tentang penggunaan dan harga gas bumi di bidang industri, serta Kepmen ESDM Nomor 91.K/2020 tentang harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate).
PGN Grup, termasuk Pertamina Gas (Pertagas) dan Pertagas Niaga (PTGN) sebagai pembeli, menandatangani LoA dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang berlaku sebagai penjualan pada empat kontrak.
Baca Juga: Peluang dari saham PGAS saat new normal
Keempat kontrak tersebut, yaitu: (1) LoA dari Wilayah Kerja Ogan Komering, dengan volume sesuai Kepmen 89.K sebesar 1,43 – 1,44 MMSCFD untuk pemanfatan pada industri Sumatera Selatan. Harga penyesuaian hulu dari harga awal US$ 8,27 per MMBTU menjadi US$ 4,62 per MMBTU.
2. LoA dari Wilayah Jambi Merang, dengan volume sesuai Kepmen ESDM 91.K/2020 sebesar 35 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor kelistrikan Jawa bagian barat dan Batam. Harga gas penyesuaian di hulu menjadi US$ 4,00-4,06 per MMBTU.
3. LoA dari Wilayah Kerja North Sumatra Offshore untuk Industri dan kelistrikan di Aceh dan Sumatra Utara. Volume yang disalurkan sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020 sebesar 8,5 BBTUD. Harga penyesuaian hulu dari harga awal sebesar US$ 6,25 per MMBTU menjadi US$ 4-4,5 per MMBTU.
4. LoA dari Wilayah Kerja West Madura Offshore, dengan volume sesuai Kepmen 89.K/20 sebesar 19 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor industri di Jawa Timur. Pada jangka waktu sampai Desember 2021, harga gas penyesuaian hulu sebesar US$ 5,33 per MMBTU. Selanjutnya sampai 31 Desember 2022, harga gas penyesuaian hulu sebesar US$ 4,5 per MMBTU.
Baca Juga: Catat, ini proyek hulu migas yang bakal rampung dalam waktu dekat
Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, bersama perwakilan KKKS dan perwakilan pembeli turut hadir dalam penandatanganan LoA tersebut.
Direktur Utama PGN Suko Hartono mengungkapkan, selain penandatanganan LoA dengan PT PHE, PGN Grup melalui PT Pertagas juga melaksanakan penandatanganan LoA dengan PT Pertamina EP. Yakni dari lapangan Pondok Tengah, Tambun dan Pondok Makmur dengan volume sebesar 0,9 BBTUD dengan harga gas hulu sebesar US$ 4,5 per MMBTU dari semula sebesar US$ 7,17 per MMBTU.
Harga gas bumi tersebut, berlaku sampai dengan berakhirnya waktu penyesuaian harga Gas Bumi dalam Kepmen ESDM 89K/ 2020. Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dapat diperpanjang, apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
“Sebagai pelaku usaha midstream yang menyalurkan gas dari hulu migas ke industri pengguna gas, dengan penandatanganan perjanjian LOA ini menjadi tanda bahwa kami telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM agar harga gas di industri berada pada harga US$ 6 per MMBTU," kata Suko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).
Baca Juga: Meski dibayangi wabah corona, SKK Migas siap kebut proyek hulu migas tahun ini
Suko menjelaskan, PGN memproyeksikan bahwa permintaan gas akan meningkat, sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas. Selain itu, juga akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional.
"Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional," sebutnya.
Suko bilang, PGN juga telah menyiapkan berbagai ketentuan teknis untuk pelaksanaan Kepmen Harga Gas yang nantinya akan disepakati bersama pelanggan. Dia meyakinkan, PGN secara optimal akan menjaga kehandalan penyaluran gas dan pembangunan infrastruktur gas bumi.
Seiring dengan itu, imbuh Suko, PGN juga memperhitungkan skenario pelaksanaan dan evaluasi secara detail agar pelaksanaan kebijakan baru ini tidak mengganggu keberlangsungan bisnis PGN, baik pada sisi operasional maupun finansial.
Baca Juga: Pemerintah berpotensi memperlebar defisit APBN 2020 menjadi 6,34% dari PDB
Suko menjelaskan, agar pelaksanaan Permen dan Kepmen ESDM berjalan optimal PGN memiliki pekerjaan utama dalam jangka pendek dan kekuatan peran subholding gas tetap terjaga. PGN akan melakukan efisiensi dengan menurunkan biaya operasi, untuk selanjutnya dilakukan dengan cara salah satunya integrasi dan optimalisasi aset PGN Pertagas.
“Ini juga akan memacu PGN untuk fokus pada bisnis utama. Tapi nantinya juga akan melakukan inovasi agar memberi nilai tambah dari gas bumi untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Diantaranya melalui pemanfaatan industri turunan gas seperti petrochemical dan methanol,” lanjutnya.
Dalam jangka panjang, PGN berkomitmen memanfaatkan kompetensi yang dimiliki sebagai subholding gas. Suko bilang, pelaksanaan Permen maupun Kepmen ESDM, diharapkan sungguh-sungguh dapat memberikan efek yang optimal untuk meningkatkan kemajuan industri dalam negeri dan menjadi stimulus yang nyata terhadap perekonomian nasional.
"Selanjutnya, hasil kesepakatan ini dapat memberikan benefit yang berkelanjutan bagi seluruh pihak, serta menjadi momentum penting bagi PGN dalam memberikan layanan terbaik gas bumi," ujar Suko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News