Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
“Sebagai pelaku usaha midstream yang menyalurkan gas dari hulu migas ke industri pengguna gas, dengan penandatanganan perjanjian LOA ini menjadi tanda bahwa kami telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM agar harga gas di industri berada pada harga US$ 6 per MMBTU," kata Suko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).
Baca Juga: Meski dibayangi wabah corona, SKK Migas siap kebut proyek hulu migas tahun ini
Suko menjelaskan, PGN memproyeksikan bahwa permintaan gas akan meningkat, sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas. Selain itu, juga akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional.
"Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional," sebutnya.
Suko bilang, PGN juga telah menyiapkan berbagai ketentuan teknis untuk pelaksanaan Kepmen Harga Gas yang nantinya akan disepakati bersama pelanggan. Dia meyakinkan, PGN secara optimal akan menjaga kehandalan penyaluran gas dan pembangunan infrastruktur gas bumi.
Seiring dengan itu, imbuh Suko, PGN juga memperhitungkan skenario pelaksanaan dan evaluasi secara detail agar pelaksanaan kebijakan baru ini tidak mengganggu keberlangsungan bisnis PGN, baik pada sisi operasional maupun finansial.
Baca Juga: Pemerintah berpotensi memperlebar defisit APBN 2020 menjadi 6,34% dari PDB
Suko menjelaskan, agar pelaksanaan Permen dan Kepmen ESDM berjalan optimal PGN memiliki pekerjaan utama dalam jangka pendek dan kekuatan peran subholding gas tetap terjaga. PGN akan melakukan efisiensi dengan menurunkan biaya operasi, untuk selanjutnya dilakukan dengan cara salah satunya integrasi dan optimalisasi aset PGN Pertagas.
“Ini juga akan memacu PGN untuk fokus pada bisnis utama. Tapi nantinya juga akan melakukan inovasi agar memberi nilai tambah dari gas bumi untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Diantaranya melalui pemanfaatan industri turunan gas seperti petrochemical dan methanol,” lanjutnya.
Dalam jangka panjang, PGN berkomitmen memanfaatkan kompetensi yang dimiliki sebagai subholding gas. Suko bilang, pelaksanaan Permen maupun Kepmen ESDM, diharapkan sungguh-sungguh dapat memberikan efek yang optimal untuk meningkatkan kemajuan industri dalam negeri dan menjadi stimulus yang nyata terhadap perekonomian nasional.
"Selanjutnya, hasil kesepakatan ini dapat memberikan benefit yang berkelanjutan bagi seluruh pihak, serta menjadi momentum penting bagi PGN dalam memberikan layanan terbaik gas bumi," ujar Suko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News