Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi penyesuaian harga gas US$ 6 per MMBTU bagi 7 sektor industri nampaknya tak serta merta bisa langsung dilakukan. Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan meski beleid baru telah diterbitkan oleh Kementerian ESDM, pihaknya masih menanti sejumlah ketentuan lanjutan.
Baca Juga: PGN akui konsumsi gas industri menurun akibat wabah corona dan harga minyak
"Saat ini PGN masih menunggu mekanisme turunannya, seperti Penugasan kepada BUMN, penetapan harga gas di Hulu yg disepakati dgn Kementerian Keuangan, bentuk Insentif bagi BUMN penyalur gas bumi, dan pengguna gas yg ditetapkan oleh pemerintah," ujar Rachmat kepada Kontan.co.id, Selasa (14/3).
Kendati demikian, Rachmat memastikan pihaknya siap melaksanakan penyesuaian harga gas bagi sektor industri yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM sesuai dengan besaran penyesuaian harga gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Selain itu, Rachmat mengungkapkan pihaknya juga akan tetap mengupayakan agar implementasi harga gas tidak mempengaruhi return PGN yang wajar sesuai dengan regulasi yang baru. "Sehingga PGN tetap mampu mempertahankan kemampuan membangun dan mengembangkan infrastruktur," jelas Rachmat.
Rachmat melanjutkan, ditengah kondisi pandemi corona saat ini pohaknya tetap berupaya memberikan relaksasi kepada pelanggan. Adapun, relaksasi yang dimaksud yakni melalui pengajuan penyesuaian kontrak volume pemakaian gas oleh pelanggan. Langkah ini disebut dapat memberikan opsi bagi pelanggan untuk menyesuaikan pola pemakaian gas pelanggan di tengah kondisi wabah Covid - 19.
Baca Juga: PGAS Pangkas Capex dan Target Distribusi Gas, Sahamnya Masih Menarik Dibeli
Rachmat melanjutkan, langkah ini dilakukan sebab PGN juga menerima mekanisme yang sama dengan pemasok gas. Kendati demikian, ia memastikan mekanisme yang dilalui tidak semudah relaksasi antara PGN dan pelanggan.
"Dalam kontrak PGN dengan Pemasok Gas, ketentuan penyesuaian besaran/volume pemakaian gas tidak mudah dan tidak seperti relaksasi yang PGN berikan kepada pelanggannya. Kondisi demikian harus dipahami bersama," jelas Rachmat.
Asal tahu saja, dalam beleid yang baru diterbitkan, dalam Pasal 3 disebutkan Menteri menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga US$ 6/MMBTU. Adapun, terdapat tujuh sektor industrinyang akan menerima manfaat ini yakni industri keramik, kaca, sarung tangan karet, oleokimia, pupuk, petrokimia dan baja.
Daftar ini belum berubah atau masih sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Dalam catatan Kontan.co.id, dari 7 sektor industri, baru sektor pupuk, petrokimia dan baja yang mengalami penyesuaian harga gas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News