Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah daerah yang menaikkan pajak air tanah (PAT) berpotensi meningkatkan biaya produksi industri minuman ringan secara signifikan. Kondisi ini berpotensi berdampak pada pertumbuhan industri hingga penyerapan tenaga kerja.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Triyono Prijosoesilo menilai, kenaikan PAT yang tinggi akan menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha. "Jika menambah biaya produksi yang bisa berpengaruh terhadap harga penjualan,” ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Menurutnya, dampak tersebut akan semakin terasa di daerah wisata yang menjadi pasar utama produk minuman ringan. Kenaikan harga jual berpotensi menekan permintaan, terutama dari sektor hotel dan restoran.
“Jika harga jual produk kami naik, akan berdampak di tingkat resto dan hotel. Ini yang secara tidak langsung bisa menekan penjualan minuman siap saji,” katanya.
Triyono memperkirakan, kenaikan biaya yang ditanggung wisatawan juga dapat memengaruhi pola belanja mereka. Konsumen cenderung akan lebih selektif, termasuk beralih ke produk minuman yang lebih murah. “Mereka pasti akan memilih minuman yang lebih terjangkau, misalnya bukan minuman kemasan,” tambahnya.
Baca Juga: Konsumsi Domestik Jadi Andalan, Industri AMDK Siap Ekspansi pada 2026
Menurut dia, meski kebijakan ini baru diterapkan di beberapa daerah, ada potensi kebijakan serupa diadopsi wilayah lain. “Yang kami khawatirkan, kebijakan ini bisa ditiru daerah lain, karena semua daerah sedang mencari sumber pendapatan, apalagi transfer dari pusat juga terbatas,” tuturnya.
Untuk itu, ASRIM berencana mendorong dialog dengan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna mencari solusi yang tidak memberatkan industri maupun masyarakat. “Dalam situasi yang menantang seperti sekarang, seharusnya kebijakan diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucapnya.
Ia berharap rencana kenaikan PAT dapat dikaji ulang. “Kalaupun ada wacana, sebaiknya didiskusikan bersama agar diperoleh solusi terbaik,” imbuhnya.
Perubahan kebijakan pajak air tanah mengacu pada peralihan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam aturan lama, tarif PAT ditetapkan maksimal 10%. Sementara dalam regulasi baru, tarif maksimal dapat mencapai 20% sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Perubahan ini juga diikuti dengan penyesuaian metode perhitungan yang lebih rinci, mengacu pada Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang merupakan hasil perkalian antara Harga Air Baku (HAB) dan Bobot Air Tanah (BAT).
Dalam aturan terbaru, komponen BAT dihitung lebih kompleks, mencakup faktor lokasi, kualitas air tanah, dampak lingkungan akibat pengambilan air, serta perbedaan koefisien untuk masing-masing sektor industri. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong konservasi dan mengendalikan eksploitasi air tanah yang berlebihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













