kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,76   6,12   0.66%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PGN mengklaim sudah menjalankan Kepmen ESDM 89K/2020 terkait penyediaan gas industri


Kamis, 02 Juli 2020 / 13:53 WIB
PGN mengklaim sudah menjalankan Kepmen ESDM 89K/2020 terkait penyediaan gas industri
ILUSTRASI. PGN mengklaim sudah menjalankan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 terkait penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengklaim sudah menjalankan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 terkait penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu dengan harga US$ 6 per million british thermal units (MMBTU). Implementasi itu dijalankan secara proposional untuk tagihan pemakaian bulan Juni 2020.

Direktur Utama PGN Suko Hartono mengungkapkan, saat ini pihaknya telah efektif memberlakukan kebijakan harga gas US$ 6 per MMBTU secara proporsional ke 130 pelanggan dengan volume sebesar 191,78 billion british thermal unit per day (BBTUD), dari keseluruhan jumlah pelanggan industri PGN Grup yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 sebanyak 188 pelanggan.

Volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD, kaca glassware sebanyak 4,38 BBTUD, kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD, keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD.

Baca Juga: Begini kata SKK Migas soal niat Pertamina melepas hak partisipasi sejumlah blok migas

Menyusul kemudian, kepada pelanggan yang belum mendapatkan manfaat Kepmen tersebut, seiring dengan penyelesaian Letter of Agreement (LoA) dengan produsen hulu atau KKKS, untuk seluruh pelanggan sektor industri tertentu.

Suko menyebut, implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 secara proposional akan dilaksanakan oleh PGN untuk pelanggan sektor industri tertentu dengan alokasi gas sebanyak 191,78 BBTUD dan untuk waktu yang diberlakukan sejak 13 April 2020. Sampai saat ini, PGN Grup dan mitra produsen hulu/KKKS telah menyelesaikan 9 letter of agreement (LoA) dari total 17 dokumen LoA.

“Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu/KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang sangat dibutuhkan sektor industri tersebut untuk bangkit di masa pandemic Covid-19 saat ini,” ungkap Suko melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).

Sehubungan dengan penyelesaian LoA dengan produsen hulu/KKKS, Suko menjelaskan bahwa dokumen LoA diperlukan sebagai dasar amandemen atas ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan atau Side Letter dengan pelanggan industri tertentu di hilir.

“Kami berharap proses pembahasan dan kesepakatan LOA yang masih dalam progress untuk volume pasokan gas yang sudah tertera di Kepmen ESDM 89.K/2020 dapat segera diselesaikan, agar penerapannya kepada Pelanggan dapat berjalan penuh,” sebut Suko.

Sebagai subholding gas dan bagian dari Holding Migas, Suko menegaskan bahwa perusahaan berkode emiten PGAS di Bursa Efek Indonesia ini berkomitmen untuk mendukung program-program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi nasional.

Termasuk dengan melaksanakan Kepmen ESDM 89K/ 2020. Selain itu, PGN juga mengerjakan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan keberterimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.

“Kami melihat kebijakan ini sebagai opportunity dimana akan lebih banyak industri yang bisa menjangkau penggunaan gas bumi. Kami juga berharap dengan pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemic ini, industri sektor tertentu dapat meningkatkan konsumsi gasnya secara optimum,” imbuh Suko.

Baca Juga: Banggar DPR sepakati asumsi ICP dan lifting minyak dalam RAPBN 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×