kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.005   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

PGN targetkan harga gas industri sesuai Perpres 40/2016 bisa berlaku mulai 1 April


Senin, 03 Februari 2020 / 16:31 WIB
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pemasangan pipa jaringan gas (jargas) milik PGN di jembatan layang Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/12/2019). PGN menargetkan implementasi harga gas industri sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016 bisa terlaksana mulai 1 April 2020


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, untuk industri pupuk, penyesuaian harga gas terjadi di PT Pupuk Kalimantan Timur 1-4 dengan harga US$ 3,99 per MMBTU, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang US$ 6 per MMBTU, PT Pupuk Iskandar Muda US$ 6 per MMBTU, dan PT Pupuk Kujang US$ 5,84 per MMBTU.

Untuk industri petrokimia, pemerintah menetapkan harga gas PT Petrokimia Gresik senilai US$ 6 per MMBTU dan PT Kaltim Parna Industri US$ 4,04 per MMBTU. Sementara itu, harga gas untuk sektor baja dikenakan sebesar US$ 6 per MMBTU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui, sejauh ini masih ada beberapa industri yang belum mengikuti penyesuaian, yaitu harga gas industri keramik (US$ 7,7 per MMBTU), kaca (US$ 7,5 per MMBTU), sarung tangan karet (US$ 9,9 per MMBTU), dan oleokimia (US$ 8 - 10 per MMBTU).

Baca Juga: Pertamina siap kembangkan storage biodiesel di tahun 2020

Pemerintah pun tengah membahas tiga opsi agar harga US$ 6 per MMBTU yang dipatok dalam Perpres 40/2016 bisa diimplementasikan. Pembahasan atas ketiga opsi tersebut ditargetkan rampung pada Maret 2020.

Adapun, ketiga opsi yang dimaksud adalah: Pertama, mengurangi bagian negara serta efisiensi penyaluran gas melalui pengurangan porsi Pemerintah dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu migas.

Kedua, mewajibkan KKKS untuk memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) gas, dan Ketiga, memberikan kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki/terhubung dengan jaringan gas nasional.

Baca Juga: Kementerian ESDM rencanakan ganti pembangkit listrik diesel dan uap uzur menjadi EBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×