kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PGN tegaskan pasokan gas US$ 6 per MMBTU bagi pelanggan industri terlayani seluruhnya


Kamis, 15 April 2021 / 13:18 WIB
PGN tegaskan pasokan gas US$ 6 per MMBTU bagi pelanggan industri terlayani seluruhnya
ILUSTRASI. Aktivitas karyawan?Perusahaan Gas Negara (PGN).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk / PGN (PGAS) memastikan komitmennya dalam mendukung implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU bagi 176 pelanggan di 7 sektor industri sesuai Kepmen 89K/2020.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengungkapkan, sejak 13 April 2020 realisasi pemakaian gas oleh pelanggan mencapai sebesar 229,4 BBTUD atau setara 61% dari alokasi dalam Kepmen sebesar 374,30 BBTUD

Rachmat melanjutkan, total 176 pelanggan tersebar di wilayah Medan, Dumai, Batam, Jawa Bagian Barat (JBB), dan Jawa Bagian Timur (JBT). Dari jumlah tersebut, terdapat 3 pelanggan yang tidak dapat dilayani karena berhenti berlangganan.

Baca Juga: PGN catat realisasi penjualan gas Februari 2021 lebih tinggi 10% dari target

Sementara itu, menanggapi kabar penyaluran gas di Jawa Timur yang harus menggunakan skema kuota, Rachmat menegaskan hal tersebut dipengaruhi pasokan gas yang diterima PGN tidak optimal.

"Di Jawa Timur, alokasi gas dalam Kepmen 89/2020 sebesar 74,7 BBTUD. Namun rata-rata realisasi pasokan gas dari pemasok yang diterima PGN hanya sebesar 68% dari total alokasi disebabkan adanya kendala alamiah di lapangan hulu maupun terkait hal teknis," terang Rachmat kepada Kontan.co.id, Kamis (15/4).

Rachmat melanjutkan, dengan realisasi pasokan gas yang hanya sebesar 68% maka penyaluran ke pelanggan baik industri umum maupun pelanggan  Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tidak dapat dipenuhi sebesar alokasi awal.

Rachmat menjelaskan, PGN memberlakukan  pengaturan pemakaian gas untuk seluruh pelanggan baik yang mendapatkan insentif HGBT maupun yang non kepmen secara proporsional kepada seluruh pelanggan di Jawa Timur.

"Karena hal ini terkait keandalan infrastruktur, aspek safety, dan sesuai prinsip keadilan bagi masing-masing pelanggan. Total penyerapan alokasi gas Kepmen 89/2020 di Jawa Timur sebesar 50,5 BBTUD dari total alokasi," sambung Rachmat.

Secara khusus, untuk wilayah Jawa Timur jumlah pelanggan yang berhak serta tertuang dalam lampiran Kepmen 89K/2020 untuk mendapat harga gas US$ 6 per MMBTU melalui PGN adalah sebanyak 48 pelanggan.

Namun terdapat 1 pelanggan berhenti berlangganan di Bulan Maret 2021 sehingga total pelanggan Kepmen 89K/2020 menjadi 47 pelanggan di Bulan April 2021.

Rachmat pun memastikan seluruh pelanggan di Jawa Timur telah mendapatkan pasokan gas dengan harga US$ 6 per MMBTU.

Selain itu, Rachmat memastikan penentuan daftar pelanggan Kepmen 89.K/2020 sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian yang dikoordinasikan dengan Kementerian ESDM.

Baca Juga: Kemenperin membuka opsi perluasan implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU

"Dalam implementasi Kepmen 89K/2020, kami tegaskan bahwa PGN berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dan pemberlakuan ketentuan-ketentuan komersial yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Gas antara PGN dengan Pelanggan," ujar Rachmat.

Rachmat menambahkan, untuk alokasi gas PGN menyalurkan gas kepada pelanggan sesuai alokasi yang tertera dalam Kepmen 89/2020. Selain itu, upaya monitoring juga dilakukan untuk selanjutnya dilaporkan perkembangannya ke Kementerian ESDM.

Masih menurut Rachmat, implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU membutuhkan kerja sama berbagai pihak agar dapat memberi stimulus dalam produktivitas dan mendorong daya saing industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×