Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bersalah dalam melakukan kegiatan praktik monopoli penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatra Utara.
"Pengadilan telah membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 UU Anti Monopoli," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, dalam siaran pers, Kamis (1/2).
Pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum PGN secara seluruhnya. Selain itu, pengadilan juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan ini.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai perkara perjanjian jual beli gas (PJBG) bukan merupakan kewenangan KPPU. Sebab, yang diperkarakan merupakan permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999. "Menurut majelis hakim, perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen," kata Rachmat.
Pertimbangan lain yang juga menguatkan pembatalan keputusan KPPU tersebut terkait dengan objek perkara yang dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli. Rachmat menambahkan, majelis menilai penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009.
Selain itu, Majelis Hakim menilai penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No 19/2009. "Dengan begitu, majelis hakim memutuskan, PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU Anti Monopoli," kata Rachmat.
Sebagai informasi, sebelumnya sesuai putusan persidangan yg dikeluarkan oleh KPPU pada Selasa (14/11/2017) lalu, Majelis Komisi KPPU memutuskan PGN terbukti bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan.
Atas vonis ini, PGN diwajibkan membayar denda sebesar Rp 9,9 miliar. "Dengan dikeluarkan putusan Pengadilan ini, maka PGN tidak terbukti bersalah dalam melaksanakan kegiatan usahanya," tutup Rachmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News