kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

PHRI ajukan rekomendasi kepada pemerintah untuk selamatkan bisnis akibat wabah corona


Jumat, 17 April 2020 / 16:02 WIB
PHRI ajukan rekomendasi kepada pemerintah untuk selamatkan bisnis akibat wabah corona
ILUSTRASI. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani KONTAN/Jane


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengajukan beberapa rekomendasi terkait stimulus yang mesti diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha hotel dan restoran selama pandemi virus Corona berlangsung.

Dalam paparannya pada Kamis (17/4) lalu, Ketua PHRI Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, PHRI menyarankan adanya relaksasi PPh 21 dan PPh sekaligus pembebasan pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, dan pajak air tanah. PHRI juga merekomendasikan penundaan pembayaran PBB kepada pemerintah.

Baca Juga: Ratusan hotel di Jabar, Bali, Jatim dan DKI tutup gara-gara corona

Ketiga rekomendasi tadi disarankan PHRI berlaku dalam jangka waktu 12 bulan atau hingga kondisi usaha hotel dan restoran pulih kembali.

PHRI turut merekomendasikan penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga akhir tahun 2020 bagi perusahaan yang sudah tidak memiliki dana. “Bila masih memiliki dana namun tidak mampu membayar THR secara penuh, maka perusahaan dapat membayar THR dengan cara dicicil,” terang Hariyadi.

Selanjutnya, PHRI merekomendasikan pembebasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2020. Namun, pembebasan ini tidak akan menghilangkan manfaat bagi pekerja jika terjadi risiko.

PHRI juga merekomendasikan agar dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dicairkan tidak saja oleh pekerja yang sudah pensiun atau PHK sebagaimana ketentuan PP 60 Tahun 2015 dan Permenaker No 19 Tahun 2015, melainkan juga bisa dicairkan oleh pekerja yang dirumahkan atau tidak mengalami PHK.

Baca Juga: Turis asing jaga jarak, sektor pariwisata Indonesia kehilangan Rp 60 triliun



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×