Reporter: Amalia Fitri | Editor: Yudho Winarto
Insentif pajak ini merupakan kebijakan fiskal yang akan melengkapi kebijakan moneter yang telah dikeluarkan Bank Sentral untuk menangkal virus corona.
Baca Juga: Insentif tahap kedua siap mengalir ke sektor manufaktur
"Menurut saya, pemberlakuan pajak tersebut tidak hanya di daerah 10 destinasi utama pariwisata. Di kondisi saat ini, bahkan Jakarta pun juga sudah terdampak. Apalagi pajak tersebut nantinya dipungut oleh Pemda," katanya.
Menurutnya, sejak pertengahan Januari, daerah wisata yang pertama kali merasakan kelesuan akibat COVID-19 adalah Manado, Batam, dan Bali. Namun, sampai hari ini, dampaknya sudah merata ke seluruh Indonesia.
"Pemerintah daerah DKI Jakarta juga mengeluarkan himbauan untuk tidak berkumpul atau melakukan aktivitas berlebih di luar. Ini malah menjadi sebuah kontradiktif," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News