Reporter: Merlinda Riska | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memindahkan frekuensi PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dari semula di 1900 MHz ke 2,3 GHz terus mendapat respon positif dari berbagai kalangan.
Setelah sebelumnya Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungan sebagai bentuk penataan industri telekomunikasi nasional, kini respon positif juga datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Dalam pandangan Kadin, pemindahan frekuensi Smartfren tidak perlu lagi diributkan karena bukan kali pertama terjadi dan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Sebelumnya kan (pemindahan frekuensi) sudah pernah dilakukan pada (Telkom) Flexi dan Star One (Indosat). Buktinya (industri) tidak ada yang terganggu. Tidak ada masalah. Dan memang tidak perlu dipermasalahkan. Dan memang frekuensi itu domainnya pemerintah, ya sudah kita patuh saja dengan (aturan) pemerintah,” ujar Komite Tetap Telekomunikasi Kadin Indonesia Johnny Syuwandi Syam dalam keterangannya, Kamis (10/4).
Sebagaimana diketahui, upaya pemindahan frekuensi Smartfren oleh pemerintah didasarkan pada terjadinya gangguan sinyal (interferensi) perangkat radio Smartfren terhadap operator 3G global system for mobile communication (GSM) yang beroperasi pada frekuensi 1800 MHz. Agar tidak terjadi lagi interferensi, maka Smartfren yang beroperasi di frekuensi 1900 MHz dipindahkan ke frekuensi lain, yaitu di 3,2 GHz.
"Dulu kan Flexi dan Star One juga beroperasi di 1900 MHz dan lalu dipindahkan ke 800 MHz. Karena sekarang (800 MHz) penuh, jadi mungkin dipilihlah 3,2 GHz. Dan karena ini pemindahan, maka tidak perlu ada tender. Kan yang diharuskan tender adalah pemain baru. Jadi Smartfren tidak perlu (tender)," tutur Johnny.
Sebelumnya, ATSI juga mendukung upaya pemindahan Smartfren sebagai bagian dari upaya penataan industri telekomunikasi nasional ke depan seiring dengan makin banyaknya perusahaan pelaku telekomunikasi di Indonesia. Dengan penggunaan frekuensi yang lebih teratur dan tertata rapi, diyakini bahwa yang diuntungkan justru adalah masyarakat selaku pelanggan pengguna jasa telekomunikasi.
"Kami akan selalu mendukung setiap upaya pemerintah untuk kemajuan sektor (telekomunikasi) ini. Upaya penataan frekuensi, minimalisasi interferensi, ini semua demi kemajuan bersama dan hasil akhirnya adalah kepentingan pelanggan. Operator semakin banyak, sedangkan frekuensi yang tersedia terbatas. Jadi pantas untuk ditata ulang agar pemakaiannya lebih efektif dan efisien. Ini harus diapresiasi," ujar Ketua ATSI, Alexander Rusli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News