kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.403   50,00   0,31%
  • IDX 7.005   -102,75   -1,45%
  • KOMPAS100 1.017   -18,81   -1,82%
  • LQ45 780   -13,20   -1,66%
  • ISSI 228   -3,06   -1,32%
  • IDX30 404   -7,79   -1,89%
  • IDXHIDIV20 474   -8,61   -1,78%
  • IDX80 114   -2,06   -1,77%
  • IDXV30 116   -2,34   -1,97%
  • IDXQ30 131   -2,01   -1,52%

Piutang DMO Fee Pemerintah Bisa Buat Bayar Kewajiban


Selasa, 05 Mei 2009 / 16:01 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Selain menggunakan mekanisme pemotongan penerimaan lifting minyak atau offset lifting, PT Pertamina (Persero) tengah menjajaki kemungkinan lain untuk mengembalikan koreksi alokasi biaya depresiasi yang diperhitungkan dalam cost recovery Pertamina Petroleum Contract (PPC) dan Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina (KMGBP) periode 2003 sampai 2007 senilai US$ 1,31 miliar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Keuangan Pertamina Frederick Siahaan menjelaskan, salah satu opsi yang memungkinkan untuk membayar biaya depresiasi tersebut adalah dengan mengoffset piutang Pemerintah kepada Pertamina berupa fee pendistribusian minyak dan gas bersubsidi (DMO) 2007 dan 2008.

"Kita offset dari kewajiban pemerintah ke Pertamina yang belum dibayarkan. Caranya dengan mengoffset tagihan Pertamina ke Pemerintah untuk DMO Fee 2007 dan 2008 yang nilainya diatas US$ 1,3 miliar," ujar Frederick, Selasa (5/5).

Menurut Frederick, utang Pemerintah ke Pertamina beraneka macam. Mulai dari ongkos melakukan ekspor gas dan minyak jatah pemerintah ke pembeli luar negeri maupun dalam negeri. Serta ongkos dari mengelola dan mengolah LNG sampai siap ekspor.

"Fee yang kita terima berubah setiap tahun tergantung volume yang dijual," kata Frederick. Piutang itulah yang bisa digunakan Pertamina untuk melunasi kewajibannya.

Selain melalui mekanisme tersebut yang lebih ke arah penyelesaian melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Frederick juga tidak menutup kemungkinan penyelesaian dilakukan melalui pembayaran pajak. "Semuanya masih memungkinkan, tergantung Departemen Keuangan," katanya.

Sebelumnya Juru Bicara Pertamina Anang Rizkani Noor menjelaskan, perseroan dan PT Pertamina EP memiliki kewajiban untuk mengembalikan koreksi alokasi biaya depresiasi yang diperhitungkan dalam cost recovery Pertamina Petroleum Contract (PPC) dan Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina (KMGBP) periode 2003 sampai 2007 senilai US$ 1,31 miliar.

Dari hasil pertemuan yang sudah dilakukan dengan Departemen Keuangan, disepakati bahwa Pertamina akan mengembalikan biaya senilai US$ 1 miliar melalui mekanisme pemotongan penerimaan lifting minyak tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×