Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan habis kontraknya. PT Kideco Jaya Agung adalah satu diantaranya.
Anak usaha dari PT Indika Energy Tbk (INDY) tersebut merupakan salah satu produsen batubara terbesar di Indonesia. Dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru, terdapat klausula jaminan perpanjangan bagi Kontrak Karya (KK) atau PKP2B, dan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Baca Juga: Kementerian ESDM: Konsumsi batubara domestik diproyeksi turun menjadi 141 juta ton
Pengaturan itu tertuang dalam Pasal 169 A UU Minerba baru yang disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei lalu. Adapun, Pasal 169 B ayat (2) disebutkan, untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi dari KK/PKP2B, perusahaan bisa mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir.
Artinya, dengan kontrak Kideco Jaya Agung yang akan habis pada 13 Maret 2023 mendatang, permohonan perpanjangan kontrak sudah bisa dilakukan. Namun, INDY sebagai induk usaha tampaknya tidak mau tergesa-gesa.
Head of Corporate Communication INDY Ricky Fernando mengatakan, sebelum mengajukan permohonan perpanjangan, pihaknya akan terlebih dulu menunggu aturan turunan dari UU Minerba yang baru. Aturan turunan tersebut merupakan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih jelas terkait dengan proses perpanjangan kontrak dan perubahan status PKP2B menjadi IUPK.
"Benar, kontrak tambang Kideco saat ini berlaku hingga 13 Maret 2023. Kami masih menunggu peraturan turunan dari UU Minerba yang baru untuk memperjelas implementasi beleid tersebut," kata Ricky kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).
Baca Juga: Ini Penyebab Laba Bersih Bumi Resources Minerals (BRMS) Naik 97% di Kuartal I 2020