Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tak otomatis diperpanjang dan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengungkapkan, ada evaluasi ketat yang akan dilakukan pemerintah, serta ada sejumlah persyaratan yang terlebih dulu harus dipenuhi perusahaan pemegang PKP2B. Jika tidak memenuhi, maka kontrak tersebut bisa tidak diperpanjang.
"Tentunya tidak otomatis, tetapi melalui persyaratan yang ketat. Termasuk mempertimbangkan rekam jejak kinerja perusahaan serta peningkatan penerimaan negara," jelas Irwandy dalam webinar yang digelar Selasa (21/7).
Baca Juga: Kementerian ESDM: PP turunan UU Minerba paling lambat selesai pada Desember 2020
Irwandy membeberkan, permohonan IUPK Operasi Produksi (OP) sebagai kelanjutan kontrak PKP2B disetujui berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, adanya optimalisasi potensi cadangan batubara dari Wilayah IUPK OP tersebut. Lalu, mempertimbangkan kinerja pengusahaan pertambangan dan berkelanjutan usaha/operasi, serta dengan memperhatikan kepentingan nasional.
Selain itu, sambungnya, pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak komoditas batubara wajib melakukan peningkatan nilai tambah (hilirisasi) di dalam negeri, baik secara sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain. "Bentuk dan jumlah produksi peningkatan nilai tambah batubara yang wajib dilakukan didasarkan pada studi kelayakan yang dievaluasi dan disetujui pemerintah," kata Irwandy.
Lebih lanjut, dia menyebut, bisa saja PKP2B tidak diperpanjang menjadi IUPK. Paling tidak ada empat alasan jika kebijakan itu diterbitkan.
Baca Juga: Tahun ini, pemerintah targetkan reklamasi bekas lahan tambang seluas 7.000 hektare
Pertama, perusahaan tidak mengajukan permohonan sesuai dengan jangka waktu. Di dalam Pasal 169 B UU No. 3 Tahun 2020 diatur, untuk mendapatkan IUPK sebagai kelanjutan kontrak, pemegang PKP2B/KK harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat satu tahun sebelum KK/PKP2B berakhir.
Kedua, imbuh Irwandy, pemegang PKP2B sudah mengajukan perpanjangan, tetapi tidak memenuhi persyaratan, yang terdiri dari persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan juga finansial. Ketiga, tidak menunjukkan kinerja perusahaan pertambangan yang baik, dinilai antara lain dari kinerja keuangan, produksi, penerimaan negara dan teknis lingkungan.
Keempat, melakukan pelanggaran atau tindak pidana dan tidak melakukan kewajiban-kewajiban. "Apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan, melakukan perlanggaran atau tindak pidana, tidak melakukan kewajiban dan tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik, pemerintah mempunyai dasar untuk tidak memperpanjang PKP2B," tegas Irwandy.
Kendati begitu, dia juga menegaskan bahwa perpanjangan PKP2B menjadi IUPK OP memiliki dasar hukum yang kuat dan telah diatur di dalam peraturan-peraturan tentang mineral dan batubara (minerba) sebelumnya. Mulai dari UU No. 11 tahun 1967 dan amandemen PKP2B Pasal 30, yang menyatakan adanya hak perpanjangan 2 kali masing-masing 10 tahun dalam bentuk IUPK OP perpanjangan.
Hak, syarat dan bentuk perpanjangan sudah diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 23 tahun 2010 maupun PP No. 77 Tahun 2014. "Dasar hukum perpanjangan itu sudah ada di UU (peraturan-peraturan) yang sebelumnya. Mencantumkan PKP2B dapat diperpanjang, itu historical-nya," jelas Irwandy.
Sedangkan terkait luas wilayah, Irwandy mengungkapkan bahwa luasan wilayah tambang IUPK OP kelanjutan PKP2B diproses sesuai dengan Pasal 169 UU Minerba dan amandemen kontrak. Kata dia, perusahaan wajib melakukan Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW), yang kemudian diturunkan menjadi Rencana Kerja Seluruh Wilayah (RKSW).
Baca Juga: Dua izin Pertambangan Aneka Tambang (ANTM) Menggantung
Lalu, akan dievaluasi oleh tim independen saat permohonan diajukan. "(evaluasi) semua wilayah yang diajukan, teknis dari hulu ke hilir. Apa yang mereka lakukan pada wilayah itu, dimana mereka menambang, dimana membuang tanah penutup, dimana ada infrastruktur, itu dievaluasi," ungkap Irwandy.
Nantinya, hasil evaluasi tersebut akan ditetapkan dan harus terlebih dulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM. Dalam penentuan wilayah tersebut, Irwandy menegaskan bahwa luasan untuk IUPK OP kelanjutan PKP2B bisa lebih dari 15.000 hektare. "Tapi yang betul-betul tidak digunakan dan tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah, maka itu harus dikembalikan," pungkas Irwandy.
Sebagai informasi, perusahaan yang kontraknya berakhir dalam waktu dekat adalah PT Arutmin Indonesia. Arutmin memiliki wilayah tambang dengan luas 57.107 ha, dan kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020.
Baca Juga: UU Minerba yang baru mewajibkan perusahaan tambang setor dana ketahanan cadangan
Selain Arutmin, ada enam PKP2B generasi pertama lain yang akan habis kontrak. Yakni PT Kendilo Coal Indonesia (1.869 ha/13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (84.938 ha/31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (39.972 ha/ 1 April 2022), PT Adaro Indonesia (31.380 ha/1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (47.500 ha/13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (108.009/26 April 2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News