kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,53   1,89   0.20%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN akan mengikuti kebijakan dari pemerintah soal tarif listrik


Rabu, 27 November 2019 / 18:34 WIB
PLN akan mengikuti kebijakan dari pemerintah soal tarif listrik
ILUSTRASI. PLN dan BPN kerjasama


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara mengaku siap mengikuti arahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator soap penyesuain tarif di 2020.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten mengungkapkan, pihaknya diminta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat soal tarif listrik. "Kami (juga) diminta lakukan langkah-langkah yang konkret supaya bisa efisien dan bertahan," terang Sripeni di Kantor Pusat PLN, Rabu (27/11).

Baca Juga: PLN dan BPN teken komitmen untuk permudah pengadaan lahan proyek listrik

Untuk itu Sripeni memastikan, PLN siap mengikuti arahan dari regulator entah tarif listrik akan naik maupun turun. Baginya yang terpenting adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Kontan.co.id mencatat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji skenario penerapan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment untuk golongan pelanggan non-subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan pihaknya sedang membahas skema tariff adjustment terkait periode dan besaran perubahan tarif.

Saat ini, ada beberapa skenario yang tengah dalam kajian, termasuk opsi apakah perubahan tarif berlaku sekaligus atau bertahap.

Baca Juga: Pasar positif, JSKY optimistis penjualan meningkat dua kali lipat di 2020

"Namanya adjustment bisa naik bisa turun. Ini lagi dikaji beberapa skenario, kalau hitung-hitungannya per bulan, per tiga bulan, per enam bulan, atau berapa persen perubahannya, itu lagi dikaji. Baru nanti dilaporkan ke Pak Menteri," kata Rida di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Selasa (19/11).

Rida memberikan gambaran, ketika tariff adjusment akan diberlakukan pada bulan Januari, maka pergerakan harga formula pembentukan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik akan dihitung dalam tiga bulan terakhir.

Adapun, empat faktor yang dapat mempengaruhi penyesuaian BPP adalah nilai tukar dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.

Artinya, naik atau turunnya tarif listrik akan menyesuaikan pergerakan harga dari empat parameter tersebut. Lebih lanjut, Rida mengungkapkan bahwa dalam melakukan penyesuaian tarif, pihaknya juga mempertimbangan stabilitas ekononomi, khususnya daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Industri misalkan sedang stagnan, terus kalau listriknya malah dinaikin kan kurang elok. Itu Kan kita harus lihat," sambungnya.

Baca Juga: PLN luncurkan pusat pengelola informasi dan solusi demi tingkatkan pengawasan

Sementara itu, untuk tarif listrik golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) dengan daya 900 Volt Ampere (VA), Rida mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama DPR, golongan tersebut sudah tak lagi disubsidi pada tahun depan. Sehingga, per 1 Januari 2020 golongan 900 VA RTM sudah masuk pada golongan tariff adjusment.

"Kalau 900 VA RTM itu kan hasil kesepakatan dengan DPR, yang pasti nggak disubsidi lagi. Kalau di 2019 kan masih termasuk golongan yang disubsidi, tapi untuk tahun 2020 itu termasuk golongan yang tarif adjusment. Bahwa itu naik apa nggak ya itu yang lagi dikaji," terang Rida.

Rida menyebut, sekali pun terjadi kenaikan pada golongan 900 VA RTM, ia menjamin bahwa nilainya tidak terlalu besar. Rida pun memberikan gambaran jika terjadi kenaikan tarif pada golongan tersebut.

Dengan skenario perbandingan tarif golongan 1.300 VA, maka kenaikan akan berkisar di angka rata-rata Rp 29.000 per bulan. "Itu tagihan rata-ratanya, kurang lebih Rp 29.000 per bulan, artinya nggak sampai Rp 1.000 per hari," ungkap Rida.

Baca Juga: Membangun Industri Mobil Listrik Tidak Semudah Mendirikan Pabrik premium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×