kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

PLN bakal memperoleh PMN Rp 5 triliun tahun depan, untuk apa saja?


Rabu, 09 September 2020 / 22:00 WIB
PLN bakal memperoleh PMN Rp 5 triliun tahun depan, untuk apa saja?


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal memperoleh penyertaam modal negara (PMN di tahun depan. Besaran dana PMN tahun 2021 yang disetujui untuk PLN sebesar Rp 5 triliun.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, sebetulnya PLN mengusulkan besaran PMN sebesar Rp 20 triliun. Nah, PMN senilai Rp 5 triliun yang disetujui rencananya bakal dialokasikan untuk sejumlah kegiatan khususnya distribusi, transmisi dan program listrik desa.

"Alokasi yang sedang dalam penajaman estimasi sebagai berikut, Rp 2 triliun untuk distribusi di Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan Indonesia Timur," ujar Zulkfli dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (9/9).

Baca Juga: PLN resmi catatkan obligasi dan sukuk senilai Rp 1,87 triliun di BEI

Zulkifli melanjutkan, alokasi Rp 2 triliun lainnya akan difokuskan untuk transmisi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara.

Sementara sisa Rp 1 triliun bakal digunakan untuk program listrik desa di Indonesia Timur.

Kata Zulkifli, alokasi PMN 2021 bakal memberikan dampak tidak hanya untuk PLN, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat. "Ini akan meningkatkan ketersediaan daya mampu dan reserve margin untuk aktivitas produksi masyarakat," jelas Zulkifli.

Menurutnya, kehadiran dana PMN juga bakal diusahakan oleh PLN untuk menciptakan keuangan yang sehat.

Selanjutnya: Bulan depan, PLN luncurkan layanan sertifikasi EBT untuk pelaku industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×