Reporter: Agustinus Beo Da Costa, Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Panasnya persaingan tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumatera Selatan 9 dan 10 antar peserta tender tampaknya bakal mereda. Sebab, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak lagi ngotot mewajibkan batasan kalori batubara bagi pembangkit listrik yang akan ditenderkan tersebut.
Semula, kedua proyek itu wajib menggunakan batubara dengan kalori 3.000 kkal per kg. Lantaran PT Bukit Asam Tbk dan PT Adaro Energy Tbk sebagai peserta tender keberatan, PLN kini mulai melunak. PLN akan membolehkan penggunaan batubara kalori di bawah 3.000 kkal per kg serta batubara berkalori di atas 3.000 kkal per kg.
Sebagai gambaran, PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 berkapasitas 2x600 megawatt (MW). Adapun PLTU Mulut Tambang Sumsel 10 berkapasitas 1x600 MW dengan total investasi sekitar US$ 3 miliar.
Menurut General Manager PT Pendopo Energi Batubara Bambang Triharyono, dalam pertemuan dengan Menteri Perekonomian Chairul Tanjung dan Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman, tercetus ide pembagian jenis kalori dalam dua proyek itu. "Untuk yang PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 akan memakai kalori 3.000 kkal/kg, untuk PLTU Mulut Tambang Sumsel 10 memakai kalori tinggi," kata dia ke KONTAN, Rabu (20/8).
Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto menyatakan, PLN menunggu keputusan pemerintah soal tender PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10 . "Penentuan kadar kalori PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10 baru akan dibeberkan ketika sudah ada keputusan dari pemerintah," ungkap dia.
Jarman, Dirjen Ketenagalistrikan, mengatakan, kalori batubara yang digunakan dalam tender PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10 tergantung pada jenis pembangkit. "Perlu dipertimbangkan stok batubara yang bisa memenuhi kebutuhan selama masa operasi pembangkit," kata dia.
Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk Joko Pramono, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai rencana pembagian tender PLTU Sumsel 9 dan 10 tersebut. Namun PTBA tetap akan mengikuti proses tender proyek PLTU Mulut Tambang 9 dan 10.
Joko berpendapat, dalam tender pembangunan pembangkit listrik mulut tambang idealnya memang tidak ada batasan kalori batubara. Sebab Peraturan Menteri ESDM No 10/2014 tentang Tata Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang juga tidak membatasi kalori batubara PLTU.
Lagi pula, dalam dua tender PLTU Mulut Tambang yang dimenangkan PTBA, tak ada pembatasan kalori tersebut. Asal tahu saja, PTBA saat ini tengah merampungkan pembangunan PLTU Mulut Tambang Banjarsari berkapasitas 2x100 MW di Tanjung Enim, serta membangun PLTU Mulut Tambang Sumsel 8. "Harapannya, tahun 2017 sudah beroperasi," ungkap Joko.
Namun dia menyadari, "PLN memang berkepentingan mendapat tarif listrik kompetitif dan jaminan supply batubara untuk pembangkit".
Harga jual listrik beda
Pengamat Kelistrikan Fabby Tumiwa menilai, perbedaan penggunaan kalori untuk PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan 10 memang didasari permintaan dari perusahaan-perusahaan peserta tender. "Itu sah-sah saja, tetapi akan ada perbedaan harga jual listrik jika penggunaan kalori berbeda," katanya.
Ia berharap, PLN dan pemerintah menggunakan konsep terintegrasi untuk PLTU Mulut Tambang 9 dan 10 agar biaya tidak membengkak. "Contohnya, PLTU Mulut Tambang menggunakan batubara yang tidak jauh dari lokasi PLTU, agar tidak ada biaya transportasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News