Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) menyatakan belum ada perubahan perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) pada pembangkit yang sudah berkontrak dengan perusahaan setrum plat merah itu.
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, hingga sekarang pihaknya masih tetap berkomitmen menjalankan PPA yang ada. "Bahwa PLN sampai saat ini tetap komit dengan PPA yang sudah ada," ujar Agung kepada Kontan.co.id, Kamis (6/8).
Baca Juga: Perpres harga listrik EBT segera terbit, ini insentif yang disiapkan
Sebelumnya dikabarkan, PLN akan membahas perubahan kontrak PPA untuk pembangkit listrik tua yang berusia 15 tahun. Agung memang tidak membantah maupun membenarkan kabar tersebut. Yang jelas, dia mengatakan bahwa perubahan PPA tidak bisa sepihak dari PLN, melainkan harus disetujui pemilik pembangkit dan diketahui pemerintah.
"Perubahan kontrak harus disetujui oleh kedua pihak dan diketahui pemerintah," sebutnya.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, sambung Agung, PLN memilih fokus untuk menjaga layanan dan pasokan listrik ke pelanggan. "Dengan adanya Covid-19, fokus kami adalah suplai ke konsumen cukup, Layanan listrik kepada masyarakat tetap terjaga," kata Agung.