kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpres harga listrik EBT segera terbit, ini insentif yang disiapkan


Kamis, 06 Agustus 2020 / 17:40 WIB
Perpres harga listrik EBT segera terbit, ini insentif yang disiapkan
ILUSTRASI. Perpres tentang pembelian tenaga listrik energi terbarukan (EBT) oleh PT PLN (Persero) akan selesai pada bulan Agustus ini.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap peraturan presiden (perpres) tentang pembelian tenaga listrik energiĀ  terbarukan (EBT) oleh PT PLN (Persero) bisa selesai pada bulan Agustus ini.

Perpres ini diklaim bakal memberikan dorongan yang positif bagi pengembangan EBT dalam bauran kelistrikan. Pasalnya, perpres ini akan mengatur formula tarif listrik dari sumber EBT agar bisa lebih kompetitif.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, melalui perpres ini pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi pengembangan listrik EBT, termasuk yang bersumber dari panas bumi.

Kata dia, pemerintah bakal memberikan insentif untuk mengurangi risiko pengembang sehingga harga listrik pun bisa ditekan. Bentuk insentif yang bakal diberikan antara lain berupa akuisisi data melalui pengeboran eksplorasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan perpres tentang harga listrik EBT bisa terbit Agustus 2020

Dengan ini, risiko eksplorasi bakal berkurang, lantaran pelaku usaha sudah memiliki gambaran potensi sumber daya di wilayah kerja panas bumi (WKP) yang ditawarkan. "Sehingga WKP bisa segera dikembangkan. Ini mempercepat, misalkan yang tadinya butuh waktu 10 tahun (pengembangan panas bumi hingga beroperasi/COD) nanti paling lama lima tahun sudah COD. Kita harapkan begitu," kata Ida dalam konferensi pers virtual yang digelar Kamis (6/8).

Lebih lanjut, Ida menyebut, meski pengembangan panas bumi sudah mendapatkan insentif fiskal, namun Kementerian ESDM tetap mengajukan insentif tambahan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Insentif yang diajukan berupa tax holiday dan tax allowance.

Bentuk insentif lain yang disoroti ialah kompensasi yang akan diberikan pemerintah atas biaya eksplorasi pengembang. Namun, Ida menekankan bahwa kompensasi ini akan diberikan untuk pengembang yang sudah mendapatkan Izin Panas Bumi (IPB) tetapi belum melakukan kontrak jual-beli listrik Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN.

Sebab, harga listrik yang ada di erpres ini mengacu pada WKP baru yang sudah terlebih dulu dilakukan eksplorasi oleh pemerintah. "Nah, bagaimana dengan WKP yang sudah kita berikan IPB kepada pengembang, tapi mereka belum ber-PPA dengan PLN? Inilah yang akan diberikan kompensasi biaya eksplorasi, karena mereka akan melakukan eksplorasi sendiri," jelas Ida.

Selain kompensasi pada biaya eksplorasi tersebut, Kementerian ESDM juga mengusulkan adanya kompensasi jika tarif yang ada di perpres lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan (BPP) pembangki listrik di wilayah.

"Bila tarif di dalam rancangan perpres ini lebih tinggi dari BPP, pemerintah akan membayar gap antara BPP dengan tarif yang ada di rancangan perpres ini. Ini salah satu insentif yang kita usulkan," ujar Ida.

Baca Juga: Bauran pembangkit EBT masih 14%, begini strategi PLN untuk meningkatkannya




TERBARU

[X]
×