kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN bisa dapat harga gas US$ 6 per mmbtu, ini payung hukumnya


Senin, 27 April 2020 / 15:34 WIB
PLN bisa dapat harga gas US$ 6 per mmbtu, ini payung hukumnya
ILUSTRASI. PLN akhirnya bisa mendapatkan harga gas sebesar US$ 6 per mmbtu. Menteri ESDM sudah mengeluarkan permen soal ini.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga gas bumi untuk kelistrikan sebesar US$ 6 per million british themal unit (mmbtu). Kebijakan ini tentu bisa menjadi angin segar bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan mendapatkan harga gas bumi yang lebih terjangkau.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Permen ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 6 April 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.

Baca Juga: Tanggapi beleid harga gas, BPH Migas rencanakan public hearing dengan stakeholders

Dalam beleid tersebut, Arifin Tasrif menegaskan bahwa PLN dan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) paling tinggi US$ 6 per MMBTU. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 Permen ESDM 10/2020.

Di dalam aturan sebelumnya, PLN dan BUPTL dapat membeli gas bumi melalui pipa di plant gate dengan harga paling tinggi 14,5% dari Indonesian Crude Price (ICP).

Meski harga dipatok paling tinggi US$ 6 per mmbtu, namun dalam Permen ESDM 10/2020 ditegaskan bahwa penyesuaian terhadap gas bumi tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. "Penyesuaian harga Gas Bumi merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi basil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan," sebut Pasal 8 (4) sebagaimana yang dikutip Kontan.co.id, Senin (27/4).

Selain harga, mekanisme pembelian tenaga listrik dari gas pun diubah. Dalam beleid sebelumnya, pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur yang dibangun oleh BUPTL dapat dilaksanakan oleh PLN melalui mekanisme: (a) penunjukan langsung, atau (b) pelelangan umum.

Namun, dalam Pasal 13 (4) Permen ESDM 10/2020, pembalian tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur yang dibangun oleh BUPTL dapat dilaksanakan oleh PLN melalui mekanisme: (a) penunjukan langsung, atau (b) dihapus.

Lebih lanjut, Arifin Tasrif juga menerbitkan Keputsan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 91 K/12/MEM/2020 tentang harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate). Beleid ini ditetapkan pada 22 April 2020.

Diktum Kedua dari Kepmen tersebut menyatakan, Harga Gas Bumi di Plant Gate merupakan perhitungan penyesuaian terhadap komponen harga Gas Bumi dari Kegiatan Usaha Hulu Migas serta biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi dan biaya midstream Gas Bumi.

Lebih lanjut, diktum Keempat dari regulasi ini menyatakan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai kewenangannya mengoordinasikan penyesuaian harga Gas Bumi dari Kegiatan Usaha Hulu Migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Diktum Kelima menyebut, penyelesaian perjanjian jual beli gas bumi dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait penyesuaian harga Gas Bumi dari Kegiatan Usaha Hulu Migas wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Keputusan Menteri ini berlaku.

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran biaya transportasi
berupa tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dalam rangka penetapan Harga Gas Bumi Plant Gate. Adapun, penyelesaian Surat Keputusan, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi, dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Keputusan Menteri ini berlaku.

Baca Juga: Tunda proyek listrik, PLN fokus jaga keandalan sistem

PLN bisa berhemat

Harga gas bumi US$ 6 per mmbtu untuk kelistrikan ini bisa meringankan beban keuangan PLN. Dalam catatan Kontan.co.id, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan bahwa penyesuaian harga gas tersebut bakal menghemat biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkit listrik.

Di samping itu, harga gas US$ 6 per mmbtu juga ikut menghemat biaya subsidi dan kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah. Djoko mengatakan, pihaknya telah melakukan simulasi untuk menghitung potensi penghematan dan penurunan tarif jika harga gas pembangkit dipatok lebih murah.

Ia menjelaskan, mengacu pada harga rata-rata gas pembangkit pada tahun 2019, harga tertimbang gas berada di angka US$ 8,39 per mmbtu. Dengan asumsi harga tersebut, biaya pemakaian gas PLN mencapai Rp 60,98 triliun, sementara kebutuhan subsidi sebesar Rp 54,79 triliun dan kompensasi Rp 34,10 triliun.

Baca Juga: Bisnis terpapar corona, BUMN energi ramai-ramai minta insentif ke pemerintah

Namun, jika harga gas dipatok di angka US$ 6 per mmbtu, maka biaya pemakaian gas turun menjadi Rp 47,95 triliun. Kebutuhan subsidi pun bisa di tekan ke angka Rp 51,50 triliun, sedangkan kompensasi bisa diturunkan menjadi Rp 23,79 triliun.

Artinya, dengan adanya penurunan harga menjadi US$ 6 per mmbtu, maka biaya pemakaian gas bisa dihemat sebanyak Rp 13,03 triliun, menekan subsidi sebesar Rp 3,29 triliun, dan bisa menghemat kompensasi sebanyak Rp 10,31 triliun.

Kendati begitu, Djoko mengatakan bahwa penurunan harga itu tidak bisa secara otomatis terjadi. Sebab, PLN masih harus terlebih dulu melakukan amandemen kontrak dengan penyedia gas. Sebab, selama ini harga yang berlaku masih berdasarkan kontrak dengan skema business to business.

"Alhamdulillah (harga gas turun). Langkah berikutnya amandemen kontrak, tapi kita lihat dulu hasil amandemen kontrak dengan penyedia gas hulu, hilir, midstream dan penyedia LNG, karena B to B," kata Djoko saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis silam (19/3).

Baca Juga: Harga gas turun, DPR dorong pemerintah beri insentif bagi badan usaha hilir gas bumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×