Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan dua aturan baru untuk mempercepat pelaksanaan proyek setrum 35.000 megawatt.
Beleid tersebut, pertama, Keputusan Menteri Nomor 74K/21/MEM/2015 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2015–2024. Beleid kedua, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batu Bara, PLTG, PTLMG, PLTA oleh PLN melalui penunjukan langsung.
Melalui dua beleid sakti ini, Menteri ESDM Sudirman Said berharap tidak ada lagi cerita proyek pembangkit listrik yang digarap oleh pengembang setrum swasta menjadi ngadat lantaran tidak ada kepastian harga beli yang ekonomis dari PT PLN.
Dengan aturan ini, PLN tidak perlu menunggu izin Menteri ESDM untuk menetapkan harga yang dijual oleh pembangkit listrik swasta atawa yang dikenal dengan independent power producer (IPP). "Harga patokan tertinggi nantinya akan menyesuaikan dengan jenis pembangkit dan kapasitas pembangkitnya," terang Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Jarman, Selasa (13/1).
Poin yang tak kalah penting dalam beleid ini adalah PLN nantinya lebih leluasa untuk melakukan penunjukan langsung. Apalagi jika ternyata proses tender yang mereka lakukan tidak bisa menghasilkan pemenang yang dianggap qualified untuk menggarap proyek setrum ini. Keleluasaan penunjukan langsung tersebut termasuk pada proses pengadaan barang bagi pembangkit listrik. "Semuanya dapat dilakukan langsung," tandas Sudirman.
Pertimbangan pemerintah untuk membangun pembangkit listrik sebanyak 35.000 MW tidaklah gampang. Dari jumlah ini, PLN akan mendapatkan jatah pembangunan sebanyak 10.000 MW. Dari jumlah tersebut masih belum ditambah dengan sebanyak 7.000 MW yang sudah menjadi rencana bisnis PT PLN sendiri.
Dirjen Ketenagalistrikan Jarman menjelaskan, percepatan dengan menunjuk langsung terutama akan dilakukan untuk pembangkit listrik dari energi baru terbarukan (EBT), mulut tambang, gas majinal, dan ekspansi IPP.
Selain itu, pemerintah akan membuat pelayanan terpadu satu pintu untuk sektor ketenagalistrikan ini. Kemudian, melakukan due diligence terhadap proyek, membentuk project management office (PMO) dan independent procuremen agent (IPA), serta membentuk tim nasional lintas kementerian untuk menyukseskan proyek ini.
"Kami sudah mengidentifikasi setidaknya ada delapan langkah percepatan pembangunan pembangkit 35.000 MW selama lima tahun," tandas Jarman. Aturan percepatan proyek ini juga penegasan penggunaan aturan yang ada untuk membebaskan lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News