Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pembangunan hingga 31.859 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga tahun 2030 mendatang. Target SPKLU ini untuk dapat mengakomodir potensi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda 4 yang diperkirakan sekitar 2.2 juta unit pada tahun 2030.
Vice President Director PT PLN Hikmat Drajat mengatakan, untuk penyediaan infrastruktur kendaraan listrik, PLN sudah menerbitkan program stimulus percepatan penggunaan mobil listrik. Meskipun, saat ini belum lebih dari 2.000 mobil listrik yang on the road di pasar.
Dalam penyediaan infrastruktur, PLN ditugaskan pemerintah membangun SPKLU terlebih dahulu agar mulai terbangunnya ekosistem infrastruktur.
Sampai dengan saat ini, realisasi pembangunan EV charging station oleh PLN sampai dengan Juli 2021 sebanyak 46 unit di 33 lokasi yang tersebar di hampir seluruh Indonesia. Lalu SPKLU yang telah mendapatkan nomor identitas sudah ada sebanyak 8 lokasi. SPKLU ini sudah resmi beroperasi secara komersial.
Baca Juga: PLN bakal bangun SPKLU Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan di sisa tahun 2021
Adapun saat ini, PLN sedang dalam proses tambahan pengadaan 67 unit SPKLU baru melalui proses tender procurement yang ada di PLN.
"Karena kami ditugaskan pemerintah, kami melakukan investasi sendiri untuk memebangun charging station," ujar Hikmat dalam webinar Mekanisme Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian KBLBB, Selasa (21/9).
Dalam roadmap estimasi kebutuhan SPKLU di Indonesia dari 2021-2031 jumlah SPKLU yang diperlukan hingga 2031 sebanyak 7.146 unit SPKLU. Adapun di 2021 estimasi SPKLU hanya 168 unit saja. Informasi saja, data estimasi ini merupakan total kebutuhan nasional baik yang akan dibangun PLN maupun badan usaha lainnya.
Nah, untuk memenuhi kebutuhan SPKLU yang semakin besar ke depannya, Hikmat mengakui, PLN tidak mungkin menjalankannya sendiri. Sejatinya, dalam bisnis SPKLU dibutuhkan lahan, pihak yang mengoperasikan, serta perawatan (maintenance).
Maka itu, PLN membuka penyediaan SPKLU dengan skema partnership berbasis sharing economy model, yang mana calon partner dapat mendaftar melalui website. Menurut Hikmat, model ini paling pas untuk kondisi di Indonesia saat ini karena adanya faktor investasi dan keterbatasan mobil listrik.
"Makanya kami memberikan suatu jalan keluar secara prudent untuk ekosistem industri dengan sharing economy model," kata Hikmat.
Hikmat menjelaskan, proses kerja sama telah melalui turunan sejumlah peraturan menteri yang mengatur soal kendaraan listrik. Adapun PLN juga telah menyiapkan secara korporasinya yaitu keputusan direksi sampai kepada peraturan direksi dan edaran direksi yang bisa digunakan untuk mitra usaha dalam proses kerja sama nanti.
PLN telah melakukan analisis mapping komponen kerja sama yang secara prudent ada di dalam ekosistem industri. Dalam pola bisnis SPKLU ini ada 3 model kerja sama yang disiapkan. Ketiga model ini merupakan terjemahan dari skema yang telah ada dalam Permen ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB. Ketiga skema tersebut ialah, skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama.
"Namun, di dalam Permen itu tidak mengatur komponen kerja sama. Maka PLN menguraikan komponen kerja sama apa saja dalam SPKLU," terangnya.
Dalam pola bisnis SPKLU, PLN yang akan menyediakan listrik. Lalu, pihak PLN membuka untuk kerja sama penyediaan mesin EV charger, lahan lokasi, dan operation & maintenance (O&M) SPKLU. Hikmat bilang, nanti pelaku usaha yang akan bekerja sama dapat memilih satu hingga tiga komponen kerja sama tersebut.
Tujuan sharing economy model, lanjut Hikmat, adalah memberikan kesempatan pada pelaku usaha untuk masuk dalam bisnis SPKLU. "Misalnya saja suatu pabrikan atau badan usaha yang fokus bisnisnya pada mesin SPKLU belum tentu memiliki lahan, gimana bisa berbisnis,maka kami siapkan porsi pemilik mesin, begitu juga dengan komponen lainnya," kata Hikmat.
Lebih lanjut, PLN juga telah menyiapkan analisis finansial, business case, seperti berapa rupiah per KwH untuk per komponen kerja sama, serta revenue sharing.
Hikmat menegaskan, PLN yang sudah mengoperasikan 46 unit SPKLU di 33 lokasi dapat menjadi cerminan bahwa pola bisnis ini bukan lagi sekadar konsep melainkan sudah operasional.
Selanjutnya: Kejar pengembangan SPKLU dan SPBKLU, Kementerian ESDM mudahkan proses perizinan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News