kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PLN cari cara percepat proyek 35.000 MW


Rabu, 01 April 2015 / 19:17 WIB
PLN cari cara percepat proyek 35.000 MW
Avatar: The Last Airbender Live Action di Netflix Rilis Foto Zuko, Raja Api Ozai, Jenderal Iroh, Putri Azula, dan Komandan Zhao.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT PLN (Persero) menggelar tender pengadaan gas alam cair atau Liquid Natural Gas (LNG) dan infrastrukturnya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di wilayah Indonesia Bagian Tengah.

Direktur Pengadaan Strategis dan Energi Primer PLN, Amin Subekti mengatakan, lelang tersebut untuk mempercepat pembangunan proyek 35.000 MW.

"Kondisinya tuh begini kita tuh kan ditarget sama pemerintah 35.000 MW, kita harus cari akal bagaimana supaya bisa cepet, Makanya kita lelang primary energy-nya juga kita lelangkan, kemudian untuk gas power plantnya juga kita lelangkan," kata Amin, di Jakarta, Selasa (1/4).

Menurut Amin, lelang tersebut terpisah dengan lelang PLTG. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat beroperasinya pembangkit tersebut.

"Nggak ini kombinasi, yang dilelang itu adalah pasokan gas, transportasi, dan infrastrukturnya, jadi fasilitas regasifikasi yang ada di power plant itu juga dilelang Jadi kombinasi ya," tuturnya.

Amin menambahkan, PLN telah mengumpulkan peserta tender untuk konsultasi Pasar (market consultation), lelang tersebut ditargetkan selesai pada 5 bulan mendatang.

"Satu setengah bulan abis itu mereka dikasih waktu sekitar satu bulan untuk mengajukan proposal, estimasi 4 bulan - 5 bulan dari sekarang sudah selesai proses lelang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×