kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

PLN dan PGE sepakati listrik Kamojang 6 sen/kWh


Kamis, 07 Januari 2016 / 21:38 WIB
PLN dan PGE sepakati listrik Kamojang 6 sen/kWh


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Seteru antara PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait harga listrik dari PLTP Kamojang 1, 2, dan 3, selesai. 

"Sudah selesai dan sudah final diterima keduabelah pihak. Tadi difasilitasi Bu Menteri langsung," kata Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Periwisata, Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, di Jakarta, Kamis (7/1). 

Edwin mengatakan, kedua perusahaan pelat merah telah menyepakati harga listrik dari PLTP Kamojang 1, 2, dan 3 sebesar 6 sen dollar AS per kWh. 

Edwin mengatakan, pihaknya menyayangkan kedua juru bicara perusahaan yang malah adu mulut di ruang publik. 

"Saya baru koordinasikan, itu PR (public relation-nya sudah ngomong-ngomong saja (di media). Makanya saya bilang lain kali jangan begitu," kata Edwin.

Bahkan, diakui Edwin, Rini Soemarno selaku Menteri BUMN juga menegur kedua pejabat perusahaan. 

Sebelumnya ramai diberitakan, belum ada kesepakatan harga listrik antara Pertamina Geothermal Energy dengan PLN karena harga yang ditawarkan anak usaha Pertamina itu terlalu mahal. 

PLN memperkirakan harga uap di Kamojang tidak akan melebihi estimasi harga uap yang telah ada yakni sebesar Rp 535 per kWh atau sebesar 4 sen dollar AS. 

Asal tahu saja, harga listrik dari PLTP Kamojang 5 senilai 9,4 sen dollar AS per kWh. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×