Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Idul Fitri 1447 H, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik nasional dalam kondisi aman. Kebutuhan listrik diproyeksikan meningkat seiring tingginya mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.
Sekretaris Perusahaan PLN EPI Mamit Setiawan mengungkapkan, perusahaan telah menjalankan sistem pengelolaan pasokan energi primer yang terstruktur untuk menjaga keandalan pasokan listrik pada momen puncak konsumsi.
“Sistem pengelolaan pasokan energi primer yang kami jalankan dirancang untuk memastikan kebutuhan listrik nasional tetap terjaga, termasuk pada momen-momen kritis seperti periode Lebaran,” ujar Mamit dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: Kembangkan Distribusi White Clay, Semen Baturaja Gandeng Pupuk Indonesia Niaga
Ia menegaskan, ketahanan pasokan energi primer, khususnya batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), menjadi faktor krusial dalam menjaga kontinuitas pasokan listrik nasional.
Menurut Mamit, penetapan volume kebutuhan dan tujuan alokasi batubara bukan menjadi kewenangan PLN EPI. Penentuan kebutuhan tersebut dilakukan oleh pengguna pembangkit, yakni PLN, PLN Indonesia Power, dan PLN Nusantara Power, berdasarkan perencanaan operasi masing-masing pembangkit.
Usulan kebutuhan batubara dari operator pembangkit selanjutnya disampaikan Manajemen Pembangkitan Kantor Pusat PLN kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk penerbitan penugasan serta pengaturan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO).
“PLN EPI tidak mempunyai kewenangan menetapkan kebutuhan batubara untuk kelistrikan nasional,” jelasnya.
Baca Juga: WIKA Gedung (WEGE) Garap Proyek RSUD Rupit, Nilai Kontrak Rp 128,59 Miliar
Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan, target, serta pengawasan kepatuhan terhadap kewajiban DMO batu bara.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 mengenai pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
PLN EPI menilai kejelasan tata kelola pasokan energi primer di lingkungan PLN Group menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Dengan memastikan setiap PLTU memperoleh pasokan batu bara tepat volume dan waktu, perusahaan optimistis pasokan listrik selama periode Lebaran dapat terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













