kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PLN gandeng perusahaan Jepang kelola PLTU Jawa 5


Jumat, 09 September 2016 / 20:15 WIB
PLN gandeng perusahaan Jepang kelola PLTU Jawa 5


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap menggandeng perusahaan asal Jepang untuk mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 5, Banten, Jawa Barat bersama dengan anak usahanya PT Indonesia Power. Nantinya, Indonesia Power akan memiliki saham mayoritas sebesar 51% di PLTU Jawa 5. Sedangkan sisanya akan diberikan kepada perusahaan Jepang.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, nanti pemilihan partner tersebut menjadi wewenang dari Indonesia Power. “Nanti (Indonesia Power) yang pilih. Tapi dia harus mayoritas 51%. Nasionalisme kita harus ada. Dan kita minta Jepang,” terangnya di Kantor Kementerian BUMN, Jumat (9/9).

Sofyan beralasan, dengan pemilihan partner perusahaan Jepang itu hanya untuk keseimbangan. Lantaran di Jawa ini sudah banyak perusahaan China yang menjadi partner. “Indonesia Power sudah punya perencanaan Jepang. Nanti ditunjuk mana yang paling murah,” terangnya. Namun, sayang, Sofyan enggan menyebut nama perusahaan asal Jepang itu

Asal tahu saja, penunjukan langsung Indonesia Power sebagai konsorsium di PLTU Jawa 5 ini masih menuai kontra dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Karena Kementerian ESDM meminta agar proses tender itu dilaksanakan, hal itu seiring dengan peraturan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016 – 2025.

Tapi Sofyan bersikukuh menunjuk langsung Indonesia Power dan tidak akan melakukan proses tender dengan alasan untuk mempercepat pembangunan. Ia juga bilang, penunjukan langsung sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur.

“Kalau tender kan belum tentu enam bulan, kan harus ada pengadaan kembali. Tidak menyalahi aturan dong, kan ada Perpres Nomor 4 Tahun 2016. Itu sah menunjuk anak usaha” pungkasnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan sesuai dengan RUPTL 2016 – 2025 bahwa pengelolaan ketenagalistrikan yang dilakukan oleh Independent Power Producer (IPP) wajib melaksanakan proses tender.

“Ya tidak boleh tunjuk langsung, itu bisa dilakukan kalau memang proyeknya PLN. Tapi ini kan bukan proyeknya PLN. Ini masuk RUPTL, berarti prinsip IPP harus tender ulang,” tandasnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×