Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT PLN meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperhatikan komitmen perusahaan tambang batubara untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri.
Pasalnya, perusahaan pelat merah tersebut mengkhawatirkan terhentinya pasokan batubara setelah berakhirnya masa kontrak. Sementra, umur produksi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sangat panjang, yakni bisa lebih dari 30 tahun.
Helmi Najamuddin, Kepala Divisi Batubara PLN bercerita, sulitnya mendapatkan jaminan pasokan batubara sempat terjadi di PLTU Cilacap 2x300 megawatt (MW) dan PLTU Paiton Energi berkapasitas 2x600 MW.
"Misalnya dari PT Kideco Jaya Agung untuk PLTU Cilacap yang berakhir pada 31 Desember 2014. Dengan bermacam alasan, perusahaan tidak mau memasok lagi mulai 1 Januari 2015 lalu," tutur Helmi, Kamis (26/2).
Dia melanjutkan, perusahaannya pun memanggil Kideco untuk memperpanjang kontrak jual beli yang sudah berlaku 10 tahun tersebut. PLN menginginkan jangka waktu kontrak bisa diperpanjang 10 tahun ke depan dengan volume 500.000 tin per tahun.
"Saya panggil mereka, saya marahi. Saya bilang rakyat Indonesia butuh batubara untuk listrik, kok kamu bilang tidak ada. Tapi akhirnya, kami hanya disanggupi untuk satu tahun hingga 31 Desember depan," kata dia.
Begitu juga, kontrak jual beli batubara sebanyak 2 juta ton per tahun antara PLTU Paiton dengan Kideco yang akan habis 31 Desember 2016. Tapi, setelah dilakukan negosiasi kontrak suplai batubara hanya bisa ditambah satu tahun hingga akhir 2017.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar dapat menjamin keberlangsungan pasokan batubara selama pengoperasian pembangkit. "Masa beroperasi PLTU itu 30 tahun, bahkan kalau perawatan maksimal bisa 50 tahun digunakan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News