Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 telah memetakan rencana produksi batubara nasional. Beleid tersebut menetapkan produksi batubara sebesar 400 juta ton dan konsumsi babubara domestik meningkatkan menjadi 60% pada 2019 mendatang.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menetapkan rencana produksi batubara nasional untuk lima tahun mendatang. Namun, regulator di sektor pertambangan tersebut menetapkan produksi mencapai 442,3 juta ton dan konsumsi domestik sebesar 21,7% pada 2019 depan.
Berikut rincian perbedaan angka rencana produksi batubara tersebut.
1. RPJMN 2015-2019 (juta ton)
Tahun Produksi Domestik Ekspor |
2015 425 102 323 |
2016 419 111 308 |
2017 413 121 292 |
2018 406 131 275 |
2019 400 240 160 |
2. Renstra ESDM 2015-2019 (juta ton)
Tahun Produksi Domestik Ekspor |
2015 425 92,3 332,7 |
2016 429,3 106,6 325,4 |
2017 433,5 124,9 311,4 |
2018 437,9 133,6 307 |
2019 442,3 151,9 293,3 |
Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, mengingat terdapat perbedaan masih ada jarak yang cukup jauh antara RPJMN dan rencana stategis kementerian, pihaknya akan mengupayakan untuk mendorong pertumbuhan konsumsi domestik.
"Untuk perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dan izin usaha pertambangan (IUP) asing kami masih bisa upayakan penekanan produksi lewat rencana tahunan, sedangkan IUP daerah akan kami lakukan lewat koordinasi dengan provinsi," kata Sukhyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News