kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

PLN khusus EBT akan dibuat badan usaha sendiri


Minggu, 28 Februari 2016 / 15:28 WIB
PLN khusus EBT akan dibuat badan usaha sendiri


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wacana untuk segera membentuk badan khusus seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ditugasi untuk membayar selisih pembelian listrik dari pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) antara PLN dengan Independent Power Producer (IPP) atau perusahaan produsen listrik swasta terus digodok oleh pemerintah. Saat ini Kementerian BUMN menginginkan agar badan khusus PLN untuk EBT tersebut bisa berdiri terpisah dari PLN.

Edwin Hidayat Abdyllah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN mengatakan jika PLN khusus dibuat menjadi anak usaha PLN, maka PLN tidak akan memiliki kinerja keuangan yang bagus karena tetap harus mensubsidi selisih biaya untuk Pembangkit listrik EBT.

Pasalnya, subsidi yang dikelola PLN saat ini harus diperuntukkan langsung kepada pelanggan rumah tangga golongan rendah yang menggunakan daya maksimal 450 VA.

"Dibuat anak usaha, PLN tidak akan sustain karena kalau dibuat anak usaha PLN sama saja (PLN mensubsidi), ini menjadi dilema," kata Edwin pada Jumat (26/2) di Kantor Kementerian BUMN.

Untuk itu, Edwin menganggap keputusan yang tepat adalah membentuk badan usaha tersendiri. Akan tetapi hingga saat ini Kementerian BUMN maupun Kementerian ESDM masih belum memutuskan mekanisme pembentukan PLN EBT tersebut. Seperti diketahui, ide pembentukan PLN khusus EBT ini digagas oleh Kementerian ESDM.

Menurutnya, keputusan terkait PLN EBT ini memang harus segera diputuskan oleh pemerintah. Tetapi jajaran kementerian harus terlebih dahulu membahasnya sebelum menugaskan PLN membentuk anak usaha khusus EBT. Selain itu, pemerintah juga harus melewati persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum menugaskan PLN.

"Penugasan pemerintah apa pun kami akan support, tetapi kami mempunyai kewajiban juga untuk menjaga kinerja keuangan PLN. Kalau tidak dijaga akan sulit bagi kami menjalankan misi 35.000 MW hingga tahun 2019," jelas Edwin.

Di sisi lain, Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengatakan pembentukan PLN EBT dan subsidi khusus EBT merupakan wewenang dari pemerintah. "Kami akan siap mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah atas hal ini," ujar Nicke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×