Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Niat pemerintah untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan tak terbendung oleh harga energi yang tengah luruh. Saat ini pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendirikan Badan Usaha Khusus Energi Baru Terbarukan (EBT).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebut, Presiden sudah mengeluarkan Perpres untuk mendirikan BUMN Khusus EBT ini. Meskipun tidak merinci berapa nomor Perpres tersebut dan kapan mulai diundangkan. "Dari minggu lalu Perpres sudah ada, jadi tinggal pelaksanaannya saja," kata Sudirman, Jumat (5/2) di Kantor Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Ia menyebut, pendirian BUMN khusus EBT ini bertujuan mendorong pembangunan pembangkit setrum berbasis EBT dengan kapasitas total sebesar 8.750 megawatt (MW). Proyek ini merupakan bagian dari program kelistrikan 35.000 MW yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga 2019 mendatang.
Sebagai gambaran, BUMN Khusus EBT ini tidak akan berdiri sendiri, tapi kemungkinan besar akan menjadi anak usaha PT PLN. Artinya, bisnis dari entitas baru ini tidak akan memakan bisnis PT PLN atau saling tumpang tindih dalam menggarap proyek.
Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati membenarkan, PLN saat ini telah mendapatkan tugas dari pemerintah untuk mengembangkan salah satu anak perusahaannya untuk menjadi PLN khusus EBT.
Oleh karena itu, saat ini PLN sudah memilih salah satu anak usaha mereka yang selanjutnya akan ditugaskan sebagai badan usaha khusus berbisnis EBT. "Anak perusahaannya sudah ada karena kami punya anak perusahaan yang bergerak di EBT, Kami pilih yang sudah ada biar cepat jalan, dan saat ini tinggal menambahkan fungsinya saja," katanya Nicke tanpa menyebut anak usaha PT PLN yang sudah dipilih itu.
Saat ini manajemen PT PLN masih menunggu penetapan sumber pendanaan dari pemerintah untuk memberikan subsidi ke bisnis EBT ini. "Jadi begitu ada kejelasan sumber dananya, bisa langsung jalan. Kalau memang sumber dananya dari APBN, kami menunggu APBNP-2016," ujarnya.
Harga EBT masih mahal
Sebagai gambaran, salah satu fungsi yang harus di emban oleh anak usaha PLN khusus EBT ini adalah membeli listrik dari pengembang EBT dengan harga ekonomis dan menguntungkan bagi pengembang, lalu menjual kepada PLN dengan harga sudah disubsidi oleh pemerintah.
Pemerintah menyadari, di tengah harga energi seperti minyak bumi dan batubara sedang murah seperti sekarang, membuat bisnis listrik EBT jauh lebih mahal ongkosnya ketimbang bisnis setrum berbasis diesel, batubara maupun gas alam. Padahal PLN dengan sumber energi murah, bisa menjadi pilihan bagi PLN untuk efisiensi.
Pemerintah beranggapan, pengembangan setrum berbasis EBT ini tetap harus di jalankan sebagai bentuk diversifikasi energi. Selain itu pemerintah ingin, ke depan Indonesia tak terlalu tergantung pada salah satu sumber energi tertentu misalnya hanya tergantung pada batubara maupun minyak bumi yang terbatas jumlahnya.
Pun demikian, Abadi Poernomo, Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia mengingatkan, subsidi pemerintah ini bukan semata untuk pengembang listrik EBT, tapi kepada masyarakat agar bisa membeli setrum dengan harga terjangkau.
Meskipun ia menegaskan saat ini rata-rata produksi setrum berbasis EBT memang lebih mahal ketimbang sumber energi lain.
Ia memprediksi pada tahun ini hingga 2019 mendatang subsidi yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk membeli setrum berbasis EBT tidak akan banyak. Sebab pada periode ini jumlah pembangkit berbasis EBT masih sangat minim di Indonesia.
Sebagai gambaran, pada tahun ini PLN mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 38,39 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Namun dari jumlah subsidi ini, belum ada perincian tegas berapa besar subsidi khusus untuk listrik berbasis energi baru dan terbarukan. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News