Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Permen tersebut mengatur bahwa PLN dapat membeli gas bumi melalui pipa di plant gate dengan harga paling tinggi 14,5% dari Indonesian Crude Price (ICP). Sementara untuk pembelian tenaga listrik melalui penunjukan langsung, harga gas bumi di mulut sumur paling tinggi dipatok 8% dari ICP.
Baca Juga: Kapan jajaran direksi Garuda Indonesia dan PLN diumumkan? Ini jawaban BUMN
Menurut Djoko, dengan formula tersebut, PLN tidak dirugikan lantaran masih bisa melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif. "Jadi harga gas sudah ditetapkan, formulanya seperti itu. Silahkan (PLN) negosiasi, bisa di bawah itu kan," ungkapnya.
Namun, menurut Sripeni Inten, formula tersebut terbilang masih tinggi. Sebab, harga dengan formula yang diatur di beleid tersebut masih sulit untuk direalisasikan di lapangan. "14,5% ICP masih tinggi, dan saat ini harga tersebut juga belum bisa, realisasinya di atas ketetapan," tandas Inten.
Asal tahu saja, wacana soal harga khusus gas untuk pembangkit ini bukan lah barang baru. Pada pertengahan tahun lalu, PLN sempat menyodorkan usulan agar ada pembatasan harga menjadi US$ 6,5 per mmbtu untuk di Pulau Jawa dan US$ 7 per mmbtu untuk di luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Ahok di Pertamina, Darmo di PLN, Luhut: Kalau qualified biarkan
Selama ini, PLN masih terbebani biaya pembelian gas dengan rentang harga US$ 7 per mmbtu hingga US$ 11 per mmbtu. Variasi harga beli gas tersebut tergantung lokasi, liquefied natural gas (LNG), dan saluran pipa yang dilalui.
Saat ini, bauran energi dari gas masih memegang porsi 13% dan LNG sebesar 8,3%. Sedangkan dalam Rencana Usaha Penyediaan tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2019-2028, bauran energi dari gas secara total ditargetkan mencapai 22%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News