kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN masih minta DMO gas untuk kelistrikan, US$ 6 per mmbtu di plant gate


Selasa, 10 Desember 2019 / 19:35 WIB
PLN masih minta DMO gas untuk kelistrikan, US$ 6 per mmbtu di plant gate


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih berharap pemerintah bisa memberikan Domestik Market Obligation (DMO) gas untuk kelistrikan. Perusahaan setrum plat merah itu berharap DMO itu berbentuk harga khusus, baik untuk jenis gas pipa maupun gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan, pihaknya berharap bisa memperoleh harga gas sampai di plant gate senilai US$ 6 per mmbtu. Dengan itu, Inten mengatakan biaya pokok produksi listrik menjadi kompetitif.

Baca Juga: Jamin pasokan, Komisi VII DPR usulkan pemerintah terapkan DMO gas

"PLN memerlukan dukungan kebijakan pemerintah yang mengatur harga gas baik gas pipa maupun LNG. Harapannya gas untuk PLN juga bisa gunakan kebijakan tersebut," kata Inten saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/12).

Inten mengungkapkan, kebijakan DMO atau harga patokan ini bisa membantu PLN dalam mengefisiensikan biaya produksi listrik. Sebab, Sripeni menerangkan bahwa energi primer memegang porsi yang paling dominan, yakni sekitar 60%-70% dalam struktur Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan listrik.

Sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, pihak Kementerian ESDM belum bersedia memberikan tanggapan terkait permintaan PLN ini.

Baca Juga: Pramugari Garuda minta Erick Thohir sapu bersih orang dekat Ari Askhara

Hanya saja, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto sebelumnya mengatakan bahwa saat ini sebenarnya pemerintah sudah mengatur harga gas untuk kelistrikan PLN. Regulasi yang dimaksud Djoko adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Dalam beleid tersebut, harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) untuk dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi dari kegiatan usaha hulu migas ditambah biaya penyaluran gas bumi.

Permen tersebut mengatur bahwa PLN dapat membeli gas bumi melalui pipa di plant gate dengan harga paling tinggi 14,5% dari Indonesian Crude Price (ICP). Sementara untuk pembelian tenaga listrik melalui penunjukan langsung, harga gas bumi di mulut sumur paling tinggi dipatok 8% dari ICP.

Baca Juga: Kapan jajaran direksi Garuda Indonesia dan PLN diumumkan? Ini jawaban BUMN

Menurut Djoko, dengan formula tersebut, PLN tidak dirugikan lantaran masih bisa melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif. "Jadi harga gas sudah ditetapkan, formulanya seperti itu. Silahkan (PLN) negosiasi, bisa di bawah itu kan," ungkapnya.

Namun, menurut Sripeni Inten, formula tersebut terbilang masih tinggi. Sebab, harga dengan formula yang diatur di beleid tersebut masih sulit untuk direalisasikan di lapangan. "14,5% ICP masih tinggi, dan saat ini harga tersebut juga belum bisa, realisasinya di atas ketetapan," tandas Inten.

Asal tahu saja, wacana soal harga khusus gas untuk pembangkit ini bukan lah barang baru. Pada pertengahan tahun lalu, PLN sempat menyodorkan usulan agar ada pembatasan harga menjadi US$ 6,5 per mmbtu untuk di Pulau Jawa dan US$ 7 per mmbtu untuk di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Ahok di Pertamina, Darmo di PLN, Luhut: Kalau qualified biarkan

Selama ini, PLN masih terbebani biaya pembelian gas dengan rentang harga US$ 7 per mmbtu hingga US$ 11 per mmbtu. Variasi harga beli gas tersebut tergantung lokasi, liquefied natural gas (LNG), dan saluran pipa yang dilalui.

Saat ini, bauran energi dari gas masih memegang porsi 13% dan LNG sebesar 8,3%. Sedangkan dalam Rencana Usaha Penyediaan tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2019-2028, bauran energi dari gas secara total ditargetkan mencapai 22%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×