Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Obligasi dan sukuk ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak serta baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang obligasi dan sukuk ijarah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1132 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak pemegang obligasi dan sukuk ijarah adalah pari passu tanpa hak prefereen dengan hak-hak kreditur perusahaan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan perusahaan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
“PLN dapat melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh obligasi dan/atau sukuk ijarah ini satu tahun setelah tanggal penjatahan,” tulis keterbukaan informasi.
Dalam hal ini, perusahaan dapat melakukan buyback dengan tujuan untuk pelunasan obligasi dan/atau pembayaran kembali sisa imbalan ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar yang memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PLN hanya menerbitkan sertifikat jumbo obligasi dan sertifikat jumbo sukuk ijarah yang didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Selanjutnya: Kabar gembira! PLN kasih diskon biaya penyambungan tambah daya UMKM dan IKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News