kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

PLN resmi catatkan obligasi dan sukuk senilai Rp 1,87 triliun di BEI


Rabu, 09 September 2020 / 11:51 WIB
PLN resmi catatkan obligasi dan sukuk senilai Rp 1,87 triliun di BEI
ILUSTRASI. PLN terbitkan obligasi dan sukuk


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Obligasi dan sukuk ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak serta baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang obligasi dan sukuk ijarah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1132 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hak pemegang obligasi dan sukuk ijarah adalah pari passu tanpa hak prefereen dengan hak-hak kreditur perusahaan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan perusahaan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

“PLN dapat melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh obligasi dan/atau sukuk ijarah ini satu tahun setelah tanggal penjatahan,” tulis keterbukaan informasi.

Dalam hal ini, perusahaan dapat melakukan buyback dengan tujuan untuk pelunasan obligasi dan/atau pembayaran kembali sisa imbalan ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar yang memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PLN hanya menerbitkan sertifikat jumbo obligasi dan sertifikat jumbo sukuk ijarah yang didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Selanjutnya: Kabar gembira! PLN kasih diskon biaya penyambungan tambah daya UMKM dan IKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×