Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 sekaligus Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020 dengan total emisi mencapai Rp 1,87 triliun pada Selasa (8/8).
Sehari berselang atau Rabu (9/9), seluruh obligasi dan sukuk ini resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pihak yang bertindak sebagai wali amanat untuk penerbitan instrumen ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Adapun pihak penjamin pelaksanaan emisi terdiri dari PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Baca Juga: Link Net (LINK) perpanjang kontrak pemanfaatan tiang listrik PLN
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI pada Selasa (8/9), PLN menerbitkan obligasi dan sukuk yang masing-masing terdiri dari 5 seri. Di mana untuk obligasi terdiri dari:
- Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020 Seri A memiliki nilai emisi sebesar Rp 312 miliar dan tingkat bunga 6,70%. Seri ini bertenor 5 tahun dan akan jatuh tempo pada 8 September 2025.
- Obligasi Seri B memiliki nilai emisi sebesar Rp 28 miliar dan tingkat bunga 7,25%. Seri ini bertenor 7 tahun dan akan jatuh tempo pada 8 September 2027.
- Obligasi Seri C memiliki nilai emisi sebesar Rp 158 miliar dan tingkat bunga 7,90%. Seri ini bertenor 10 tahun dan akan jatuh tempo pada 8 September 2030.
- Obligasi Seri D memiliki nilai emisi sebesar Rp 841 miliar dan tingkat bunga sebesar 8,65%. Seri ini bertenor 15 tahun dan akan jatuh tempo pada 8 September 2035.
- Obligasi Seri E memiliki nilai emisi sebesar Rp 161 miliar dan tingkat bunga sebesar 8,86%. Seri ini bertenor 20 tahun dan akan jatuh tempo pada 8 September 2040.
Sementara itu, sukuk PLN terdiri dari:
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020 Seri A memiliki nilai emisi sebesar Rp 39 miliar dengan cicilan imbalan ijarah Rp 2,61 miliar per tahun. Seri ini bertenor 5 tahun dan akan jatuh tempo pada 8 September 2025.
- Sukuk Ijarah Seri B memiliki nilai emisi sebesar Rp 35 miliar dengan cicilan imbalan ijarah Rp 2,53 miliar per tahun. Seri ini bertenor 7 tahun dan akan jatuh tempo pada 8 September 2027.
- Sukuk Ijarah Seri C memiliki nilai emisi sebesar Rp 200 miliar dengan cicilan imbalan ijarah Rp 15,80 miliar per tahun. Seri ini bertenor 10 tahun dan akan jatuh tempo pada 8 September 2030.
- Sukuk Ijarah Seri D memiliki nilai emisi sebesar Rp 56 miliar dengan cicilan imbalan ijarah Rp 4,84 miliar per tahun. Seri ini bertenor 15 tahun dan akan jatuh tempo pada 8 September 2035.
- Sukuk Ijarah Seri E memiliki nilai emisi sebesar Rp 46,50 miliar dengan cicilan imbalan ijarah Rp 4,11 miliar per tahun. Seri ini bertenor 20 tahun dan akan jatuh tempo pada 8 September 2040.
Lebih lanjut, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyematkan peringkat idAAA (Triple A) untuk Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020 dan idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020.
Obligasi dan sukuk ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak serta baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang obligasi dan sukuk ijarah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1132 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak pemegang obligasi dan sukuk ijarah adalah pari passu tanpa hak prefereen dengan hak-hak kreditur perusahaan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan perusahaan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
“PLN dapat melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh obligasi dan/atau sukuk ijarah ini satu tahun setelah tanggal penjatahan,” tulis keterbukaan informasi.
Dalam hal ini, perusahaan dapat melakukan buyback dengan tujuan untuk pelunasan obligasi dan/atau pembayaran kembali sisa imbalan ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar yang memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PLN hanya menerbitkan sertifikat jumbo obligasi dan sertifikat jumbo sukuk ijarah yang didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Selanjutnya: Kabar gembira! PLN kasih diskon biaya penyambungan tambah daya UMKM dan IKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News