Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Kompleks Perkantoran Bali Power Generation Unit. PLTS Atap ini dibangun melalui anak usaha PLN yaitu PT Indonesia Power (IP).
PLTS Atap berkapasitas 226 kilo watt peak (kWp) ini merupakan bentuk dukungan terhadap penggunaan energi ramah lingkungan di Bali. Pengembangan PLTS Atap di bali dimulai pada Juni tahun lalu oleh PT Indo Tenaga Hijau, anak usaha Indonesia Power. PLTS Atap yang dikembangkan memanfaatkan modul photo voltage (PV) dari Canadian Solar.
Baca Juga: Jakarta banjir, PLN padamkan aliran listrik di beberapa kawasan
Teknologi ini menjadi salah satu metode untuk menurunkan emisi yang dihasilkan oleh unit pembangkit yang selama ini dioperasikan menggunakan energi primer gas ataupun minyak.
PLTS Atap Bali Power Generation Unit terpasang di dua titik dengan memanfaatkan atap pembangkit listrik tenaga disel gas (PLTDG) yang mampu menghasilkan daya listrik sebesar 136 kWp untuk di Pesanggaran.
Sedangkan PLTS Atap yang terpasang di atap kantor pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Pemaron memiliki kapasitas 90 kWp. Kedua PLTS Atap tersebut diperkirakan mampu memangkas nilai emisi karbon hingga 39 ton CO2.
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi pemanfaatan PLTS Atap oleh IP yang dianggap menjadi pioneer di Bali. Penggunaan PLTS Atap diyakini menjadi nilai tambah bagi Bali yang dikenal oleh dunia internasional akan keindahan tempat-tempat pariwisatanya.
Baca Juga: PLTP Muara Laboh Tahap I terangi 340.000 rumah dan serap 1.800 tenaga kerja
“Ke depan kami juga ingin menggalakkan penggunaan kendaraan listrik di Bali,” tambah Koster dalam keterangan pers di situs PLN, Senin (24/2).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM F.X Sutijastoto berharap, keberadaan PLTS Atap di Bali dapat menjadi motivasi bagi instansi lainnya di Bali dalam mendukung penerapan energi hijau. “Bali akan menjadi center of excellence dalam penggunaan EBT,” kata Sutijastoto.
Pemasangan PLTS Atap menjadi bentuk komitmen Bali Power Generation Unit dalam mendukung Bali sebagai salah satu daerah terdepan terkait pengembangan EBT. Hal ini tercermin dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih.
Baca Juga: Tunggu regulasi baru, investor wait and see kembangkan listrik panas bumi
Dalam aturan tersebut, disebut bahwa pengembangan bangunan hijau adalah bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan.
Salah satu poin yang termuat dalam beleid ini adalah bangunan pemerintah pusat dan daerah serta bangunan komersial industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lebih dari 500 meter persegi wajib memasang sistem PLTS dengan tenggat waktu mulai dari 2021 sampai 2024 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News