kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PLN resmikan PLTS Atap di Bali dengan kapasitas 226 kWp


Senin, 24 Februari 2020 / 15:45 WIB
PLN resmikan PLTS Atap di Bali dengan kapasitas 226 kWp
ILUSTRASI. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. FOTO/Kornelis Kaha/hp.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

“Ke depan kami juga ingin menggalakkan penggunaan kendaraan listrik di Bali,” tambah Koster dalam keterangan pers di situs PLN, Senin (24/2).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM F.X Sutijastoto berharap, keberadaan PLTS Atap di Bali dapat menjadi motivasi bagi instansi lainnya di Bali dalam mendukung penerapan energi hijau. “Bali akan menjadi center of excellence dalam penggunaan EBT,” kata Sutijastoto.

Pemasangan PLTS Atap menjadi bentuk komitmen Bali Power Generation Unit dalam mendukung Bali sebagai salah satu daerah terdepan terkait pengembangan EBT. Hal ini tercermin dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih.

Baca Juga: Tunggu regulasi baru, investor wait and see kembangkan listrik panas bumi

Dalam aturan tersebut, disebut bahwa pengembangan bangunan hijau adalah bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan.

Salah satu poin yang termuat dalam beleid ini adalah bangunan pemerintah pusat dan daerah serta bangunan komersial industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lebih dari 500 meter persegi wajib memasang sistem PLTS dengan tenggat waktu mulai dari 2021 sampai 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×