Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID. - JAKARTA. PT PLN menyatakan program pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) membutuhkan dukungan pendanaan internasional, berupa hibah yang lebih besar. Selain pendanaan, program ini juga membutuhkan dukungan regulasi dari pemerintah.
Kamia Handayani, Executive Vice President Energy Transition and Sustainibility PLN mengatakan, pemensiunan dini PLTU bisa saja dilakukan dengan catatan harus ada pihak lain yang menanggung biayanya.
Sebab, program ini tak masuk dalam target National Determined Contribution (NDC), serta membutuhkan biaya besar. Sehingga, program ini memerlukan dukungan pendanaan internasional, khususnya hibah dan pinjaman lunak.
Baca Juga: Entitas Usaha PLN Ini Berniat Masuk Bursa Karbon
"Kalau mengharapkan penghentian operasi PLTU lebih awal, harus ada dukungan internasional karena ini bukan bagian dari target Indonesia secara sukarela dalam perjanjian Paris Agreement," ujar dia, Selasa (26/9).
Salah satu skema pendanaan global yang akan mendukung agenda pemensiunan dini PLTU adalah Just Energy Transition Partnership (JETP). Ia pun berharap, porsi dana hibah dari JETP diperbesar, sehingga program pemensiunan dini PLTU bisa berjalan maksimal.
Menurut dia, jika pendanaan sudah siap, PLN dan pihak pemberi dana akan lanjut membicarakan hal-hal lain yang bersifat lebih teknis. Misalnya, bagaimana dampak pemensiunan dini PLTU terhadap sistem kelistrikan (grid) di Tanah Air.
Menurutnya, pasokan listrik yang dihasilkan pembangkit batubara sudah masuk dalam neraca daya yang diproyeksi masih akan beroperasi hingga beberapa tahun ke depan.
Baca Juga: Didorong Operasional & Efisiensi Biaya, Cermati Rekomendasi Indo Tambangraya (ITMG)
Namun, ketika harus dimatikan tujuh tahun lebih awal lewat program pensiunan dini, otomatis harus ada pembangkit pengganti yang mengalirkan listrik ke neraca daya.
Menurutnya, teknis pengganti pembangkit, kemudian dampaknya pada sistem kelistrikan, dan persoalan lain yang berhubungan dengan pemensiunan dini pembangkit batubara harus dikaji sejak dini.
Dari sisi legal, Kementerian ESDM kini tengah menyusun pengkajian pemensiunan dini PLTU sebagai tindak lanjut dari Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Tenaga Listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News