kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN Sebut Sistem Kuota dalam Beleid PLTS Atap Bakal Atasi Intermitensi


Selasa, 05 Maret 2024 / 13:28 WIB
PLN Sebut Sistem Kuota dalam Beleid PLTS Atap Bakal Atasi Intermitensi
ILUSTRASI. Deretan panel surya terpasang di sebuah kompleks perumahan? baru di Tangerang, Banten, Minggu (8/10/2023). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menilai kendala intermitensi atau produksi listrik terputus yang kerap menghantui implementasi PLTS Atap dapat teratasi dengan penerapan sistem kuota dalam beleid terbaru.

Direktur Ritel dan Niaga PLN Edi Srimulyanti menjelaskan, penerapan sistem kuota dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 2 Tahun 2024 bertujuan untuk mengetahui kemampuan atau kekuatan sistem kelistrikan di suatu wilayah.

“Untuk mengetahui seberapa kuat sistem kami sebagai penyangga yang tadi ada naik turun atau fluktuasi. Karena bagaimanapun yang naik turun tadi itu harus disangga oleh pembangkit-pembangkit yang sifatnya tidak intermiten atau pembangkit yang stabil,” kata Edi di Kementerian ESDM, Selasa (5/3).

Edi mengungkapkan, sampai saat ini PLN mengandalkan pembangkit listrik berbasis gas untuk menopang fluktuasi listrik dari PLTS Atap.

Baca Juga: Permen PLTS Atap Diharapkan Ikut Dongkrak Industri Panel Surya

Edi mencontohkan, jika merujuk produksi listrik dari PLTS Cirata, saat kondisi cuaca normal maka kurva produksi atau distribusi listrik tergolong normal dan bisa diprediksi. Dengan kondisi ini, proses distribusi listrik dapat dilakukan dengan lebih baik.

Sementara itu, jika terjadi perubahan cuaca terlebih perubahan secara ekstrem maka akan menyebabkan fluktuasi produksi listrik dari PLTS. Untuk menjaga kehandalan pasokan, PLN bakal langsung menyiapkan pasokan penyangga dari pembangkit gas. Jika suplai pengganti tidak disiapkan maka ada potensi sistem kelistrikan mengalami kolaps hingga blackout.

“Inilah yang menjadikan kenapa perlu ada kuota dalam satu sistem itu seberapa kuat kami bisa menanggung intemitensi. Nanti kami akan menghitung terkait dengan sistem, jadi nanti per sistemnya berapa sehingga ini juga tidak mengganggu pelanggan lain dan kehandalan sistem PLN tetap terjaga,” sambung Edi.

Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menjelaskan, para pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) bakal menyampaikan usulan soal kuota kepada Kementerian ESDM untuk kemudian dievaluasi.

“Jadi intinya jangan sampai kelistrikan kita itu tak handal,” terang Jisman.

Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik. Penyusunan ini pun mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.

Baca Juga: Meningkat, Kebutuhan Biomassa PLN Tahun 2024 Capai 2,2 Juta Ton

"Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember," bunyi Pasal 7 Ayat 3 beleid tersebut. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESMD Dadan Kusdiana menjelaskan, penerapan sistem kuota untuk mengatasi kondisi keterbatasan penerimaan listrik PLTS Atap oleh PLN. 

"(Misalnya) sekarang kan mendung, PLN di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur. Dari situ, supaya tetap kualitas listrik PLN terjamin ke masyarakat, nah itu ada kuotanya. Tahun ini berapa megawatt, tahun depan berapa," kata Dadan akhir Februari lalu.

Dadan menambahkan, saat ini Kementerian ESDM dan PLN sedang membahas ketentuan lebih lanjut soal kuota tersebut. Adapun, usulan kuota sistem untuk tahun 2024-2028 disampaikan paling lambat 3 bulan sejak beleid ini diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×