Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap memberikan kriteria lahan bagi proyek pembangkit maupun transmisi yang akan dibebaskan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Pemberian kriteria oleh PLN tersebut dalam rangka menjalankan percepatan pembebasan lahan untuk proyek listrik.
Perlu diketahui, agar PLN turut andil dalam pembebasan lahan proyek listrik, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2186.K/91/MEM/2014 tentang Penugasan Khusus kepada PT PLN dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Intinya, PLN bisa meminta BPN untuk memasukkan proyeknya dalam lahan yang prioritas harus dibebaskan.Aturan itu adalah salah satu turunan dari UU No. 2/ 2012 tentang Pengadaan Lahan.
Nur Pamudji, Direktur Utama PLN mengatakan, persoalan utama kurangnya pasokan listrik di berbagai daerah terjadi lantaran banyak proyek pembangkit maupun jaringan transmisi yang terkendala pengadaan lahan. Dengan adanya penugasan tersebut, PLN segera menyiapkan daftar proyek infrastruktur listrik yang masih terkendala persoalan tersebut.
Menurut Nur, PLN telah membuat enam kriteria untuk memetakan proyek infrastruktur yang masuk dalam daftar prioritas percepatan pembebasan lahan ke BPN. "Percepatan pembebasan lahan berlaku, baik untuk pembangkit milik PLN maupun IPP," ujar Nur.
Adapun kriteria yang akan diberikan PLN ke BPN adalah, pembangkit ataupun transmisi yang memiliki luas lebih dari 1 hektare (ha), sudah memiliki izin lingkungan, masuk dalan rencana jangka panjang, dan telah memenuhi rencana tata ruang daerah setempat, termasuk pembangkit IPP yang belum mencapai tahapan perjanjian jual beli listrik, serta proyek konstruksi yang diperkirakan pengadaan lahannya tidak rampung hinggaDesember 2014.
Saat ini, banyak proyek pembangkit yang masih mangkrak. Misalnya, PLTU Pangkalan Susu, Sumatra Utara berkapasitas 2x200 Megawatt, PLTU Batang, Jateng berkapasitas 2x2.000 MW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News