Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
Berbeda dengan SUTET 500 kV pada umumnya, untuk jalur Cikupa hingga Kembangan akan menggunakan tower model Slim Compact yang lebih kecil dari luas tapak SUTET biasa, sehingga dapat menggunakan lahan eksisting.
“Sebelum kami melaksanakan pekerjaan penarikan konduktor baru, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018, PLN akan memberikan kompensasi untuk ROW kepada pihak yang dilintasi sutet ini, namun sebelum memberikan kompensasi kami paralel pelaksanaan pembangunan tower 500 kV yang baru. Sedangkan untuk pengadaan lahan sampai saat ini tidak ada karena menggunakan tapak tower eksisting, ” ujar Henrison.
Baca Juga: ESDM targetkan penambahan transmisi hingga 19.069 kilometer sirkuit hingga 2024
PLN berharap seluruh stakeholder yang terkait dapat bersinergi agar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan lancar, sehingga dapat memberikan keandalan listrik kepada masyarakat di Provinsi Banten dan DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News