Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
Dengan besarnya biaya investasi awal ini, ditambah risiko yang dapat terjadi di masa pembangunan, maka tarif PLTA baru tidak dapat dibandingkan dengan PLTA milik PLN.
Terkait dengan tarif ideal untuk PLTA, Zulfan menyatakan, batas atas tarif yang sudah ditetapkan dalam Perpres 112 tahun 2022 merupakan tarif yang wajar. Angka yang tercantum dalam beleid tersebut telah mempertimbangkan masukan dari hampir seluruh stakeholder yang terkait dengan pengembangan PLTA di Indonesia.
Dia mengingatkan, untuk mendukung upaya pemerintah mewujudkan target nol emisi melalui transisi energi, sudah seharusnya PLN menggunakan acuan tarif dalam Perpres 112 dan bukan BPP lagi.
Baca Juga: Kembangkan PLTA, Asosiasi PLTA minta Kementerian ESDM libatkan Kementerian BUMN
Pasalnya, sampai saat ini PLN menetapkan tarif listrik yang sangat rendah, bahkan di bawah harga yang diatur dalam Perpres 112/2022 ketika melelang proyek PLTA.
“Pemerintah juga sudah menjamin adanya subsidi bagi PLN sekiranya tarif perpres tersebut membebani keuangan PLN. Janji pemerintah tersebut ada dalam Perpress 112 pasal 24,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News