kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.196   54,93   0,77%
  • KOMPAS100 1.105   9,88   0,90%
  • LQ45 877   10,49   1,21%
  • ISSI 221   0,86   0,39%
  • IDX30 448   5,71   1,29%
  • IDXHIDIV20 539   5,02   0,94%
  • IDX80 127   1,32   1,05%
  • IDXV30 134   0,42   0,31%
  • IDXQ30 149   1,50   1,02%

PLN Ungkap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Listrik EBT Masih Mahal


Minggu, 17 Desember 2023 / 15:02 WIB
PLN Ungkap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Listrik EBT Masih Mahal


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

Dengan besarnya biaya investasi awal ini, ditambah risiko yang dapat terjadi di masa pembangunan, maka tarif PLTA  baru tidak dapat dibandingkan dengan PLTA milik PLN. 

Terkait dengan tarif ideal untuk PLTA, Zulfan menyatakan, batas atas tarif yang sudah ditetapkan dalam Perpres 112 tahun 2022 merupakan tarif yang wajar. Angka yang tercantum dalam beleid tersebut telah mempertimbangkan masukan dari hampir seluruh stakeholder yang terkait dengan pengembangan PLTA di Indonesia.

Dia mengingatkan, untuk mendukung upaya pemerintah mewujudkan target nol emisi melalui transisi energi, sudah seharusnya PLN menggunakan acuan tarif dalam Perpres 112 dan bukan BPP lagi. 

Baca Juga: Kembangkan PLTA, Asosiasi PLTA minta Kementerian ESDM libatkan Kementerian BUMN

Pasalnya, sampai saat ini PLN menetapkan tarif listrik yang sangat rendah, bahkan di bawah harga yang diatur dalam Perpres 112/2022 ketika melelang proyek PLTA. 

“Pemerintah juga sudah menjamin adanya subsidi bagi PLN sekiranya tarif perpres tersebut membebani keuangan PLN. Janji pemerintah tersebut ada dalam Perpress 112 pasal 24,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×